Resmi Dihapus!, Berikut Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK


 

Indonesia, (potretperistiwa.com) - Terkait rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, nampaknya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah.


Dikutip dari Beritasoloraya.com baru- baru ini  KemenpanRB secara resmi telah merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan diterbitkan tanggal 22 Juli 2022.


Adapun surat edaran KemenpanRB terbaru ini, membahas terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.


Perlu dipahami, pada surat edaran tersebut telah dijelaskan terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yang hanya ada dua jenis yaitu PNS dan PPPK.


Hal tersebut berlaku hingga tanggal 28 November 2023 mendatang. KemenpanRB juga menyebutkan, pada tahun 2023 sudah tidak ada tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.


Bahkan hal itu juga telah ditegaskan pada surat Menteri PANRB sebelumnya yang bernomor B/185/M.SM.12.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.


Kemudian dalam SE terbaru KemenpanRB juga mengingatkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian supaya memberi dorongan pada setiap Instansi Pemerintah.


Hal itu bertujuan untuk segera melakukan penataan pegawai non ASN yang ada maupun yang sudah diangkat di lingkungan instansi masing-masing.


Adapun hal itu diperuntukkan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan dari pegawai yang bersangkutan.


Selanjutnya, pada sisi lain KemenpanRB juga telah menyampaikan bahwa untuk pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun bisa diangkat oleh pemerintah sebagai PPPK.


Kemudian dalam hal ini ada persyaratan yang telah ditetapkan untuk dipenuhi tenaga honorer supaya bisa diangkat menjadi PPPK, antara lain sebagai berikut:


1. Memiliki status sebagai tenaga honorer dengan kategori THK-II yang telah terdaftar di database BKN.

2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang didapatkan dari APBN untuk instansi daerah maupun pusat.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2022.


Adapun tujuan dari adanya pendataan pegawai non ASN ini ditujukan untuk melakukan pemetaan.


Hal tersebut juga bertujuan untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik Pemda maupun pusat.***

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama