Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Terkait adanya informasik urang enak tentang pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 - 2021 serta adanya aroma banyak nya siswa baru yang masuk lewat jalur belakang, yang di rekomendasikan dari dinas pendidikan Provinsi Riau dan adanya recomendasi dari komisi 5 DPRD Riau,. DPD LSM Penjara Indonesia melayangkan Surat konfirmasi tertulis kepada pihak SMAN 12 Pekanbaru.
Dalam Surat Konfirmasi dan audensi yang dilayangkan oleh LSM Penjara Indonesia bernomor 045/DPD- LSM-PJRI/RIAU/VIII/2022, dipertanyakan terkait penggunaam anggaran, karena pada Tahun 2020 dan 2021 mengingat tidak adanya kegiatan belajar tatap muka dalam proses belajar mengajar selama wabah Covid-19, maka sudah dapat dipastikan bahwa pengunaan dana BOS dan realisasi pengunaan dana BOS tidak sama dengan keadaan normal.
Tak hanya itu menurut Tri Wahyudi selaku Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesua berdasarkan penelusuran di SMAN 12 Pekanbaru dalam penggunaan dana BOS diduga telah terjadi laporan diluar juknis dan juklak pengunaan dana BOS, Berita yang beredar dikalangan masyarakat dan sekolah telah terjadi dugaan manipulasi pengunaan dana bos .
Selaim itu mengingat tahun ajaran baru telah berlangsung , dan proses belajar mengajar telah berlangsung maka diperlukan kontrol sosial terhadap management penerimaan siswa baru dari semua jalur yang sudah dilalui maupun zonasi yang sudah ditetapkan, katanya.
Tri Wahyudi menyebutkan penggunaaan dana BOS dan dana BOSDA tahun 2020 – 2021, kondisi Indonesia sedang dilanda wabah Covid- 19, sehingga seluruh sekolah ditutup sementara atau dengan kata lainnya proses belajar mengajar ditiadakan, maka dari itu kita menduga terkait pengunaan dana BOS dan dana BOSDA tahun 2020-2021, kita duga laporan pengunaannya banyak yang direkayasa.” Tutur Tri wahyudi yang sering di sapa mas Tri
Dia juga menduga terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan BOSDA SMAN 12 Pekanbaru, turut berperan pihak Disdik Provinsi Riau mengambil peran dalam mengevaluasi pengunaan keuangan SMAN 12 Kolaborasi pihak SMAN 12 dan pihak Disdik Provinsi Riau dalam melakukan pengunaan dana BOS dan BOSDA tahun 2022-2021, kuat dugaan kita telah terjadi persekongkolan secara tertutup.” Ucap Tri
" Dalam klarifikasi poin 2 , terkait penerimaan siswa baru PPDB tahun 2022 dari beberapa sumber masyarakat sekitar , masyarakat sekitar sekolah SMAN 12 merasa kecewa dengan jarak zonasi yang diterapkan " katanya.
Ironisnya lagi dari keluhan masyarakat , pihak sekolah SMAN 12 banyak menerima siswa baru dengan memiliki rekomendasi dari pihak panitia PPDB Disdik Riau, Tidak sampai disitu, rekomendasi juga dikeluarkan pihak komisi V DPRD Riau, kolaborasi panitia PPDB Disdik Riau dan komisi V DPRD Riau, untuk masukkan anak lewat jalur belakang jelas sudah melanggar aturan yang disampaikan Kemendikbudristek.
Dimana didalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“ Harapan kita , pihak SMAN 12 Pekanbaru dapat memberikan ruang dan waktu buat kita , dalam mendapatkan informasi yang akurat dan akuntabel sesuai dengan prinsif UU KIP Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.” tutup Tri Wahyudi .
Sementara itu sampai berita diterbitkan Kepala SMAN 12 kota Pekanbaru Hj Ernita saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat wassaf dengan no 0812-7651-**** yang bersangkutan tidak memberikan resfon terkait hal tersebut.***
Sumber : DPP SPI
Posting Komentar