Bandar Togel Online Diringkus Personil Polsek Rambah Hilir

 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Judi Nomor togel Online, Rabu  (14/9/2022) sekitar Pukul 21.30 WIB.


"Terlapor AAS alias Hombing," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ipda Deby Azhar SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (15/9/2022).


Lanjut Deby, Tempat Kejadian Perkara (TKP)  di Sebuah Warung  Tuak milik  RA di RT 004 / RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.


"Bersama Tersangka diamankan Barang Bukti (BB) Satu Unit Hand Phone Oppo tipe A71 warna Putih Gold,  Uang hasil pemasangan Judi senilai Rp 50.000, Satu  Pulpen warna Biru dan Dua Lembar catatan kertas dari Timah dan kotak rokok merk luffman warna merah yang bertuliskan Nomor-nomor judi," rinci Deby


Penangkapan, Tersangka, kata AAS, ketika Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wib, Kanit Intel  Bripka  Amron  Sugiraharjo mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu warung tuak yang ada di Dusun Kumu Baru Desa Rambah sering terjadi perkara TP  perjudian jenis Togel.


Atas informasi tersebut, Kanit Intel  Bripka   Amron Sugiraharjo  beserta Kanit Reskrim Aipda  M Amriyunal berkoordinasi dengan  Kapolsek Rambahhilir Ipda Debi Azhar SH MH.


Kapolsek langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. 


Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya di Warung Tuak milik  RA yang berada di Dusun Kumu Baru RT 004 RW 002 Desa Rambah, dijumpai seorang laki-laki sedang duduk duduk minum Tuak sambil menulis sesuatu di kertas 


Melihat hal tersebut, Tim langsung  menghampirinya, kemudian secara spontan laki-laki tersebut langsung membuang kertas ke bawah Meja 


Melihat hal tersebut, Tim langsung menyuruh laki-laki tersebut yang ketika itu mengaku bernama AAS  untuk mengambil kertas yang dibuang


Ternyata berisikan nomor-nomor Judi, lalu Tim melakukan introgasi terhadap AAS 


Dia pun  mengakui  melakukan perjudian jenis Judi Nomor Togel dengan cara Online. 


"Kemudian   Tersangka beserta BB ke Polsek Rambah Hilir, guna dilakukukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


"Kepada Tersangka dijerat atau diterapkan Pasal 303 ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana," pungkas Mardiono mengakhiri


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama