Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Judi Nomor togel Online, Rabu (14/9/2022) sekitar Pukul 21.30 WIB.
"Terlapor AAS alias Hombing," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ipda Deby Azhar SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (15/9/2022).
Lanjut Deby, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Warung Tuak milik RA di RT 004 / RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
"Bersama Tersangka diamankan Barang Bukti (BB) Satu Unit Hand Phone Oppo tipe A71 warna Putih Gold, Uang hasil pemasangan Judi senilai Rp 50.000, Satu Pulpen warna Biru dan Dua Lembar catatan kertas dari Timah dan kotak rokok merk luffman warna merah yang bertuliskan Nomor-nomor judi," rinci Deby
Penangkapan, Tersangka, kata AAS, ketika Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 20.30 Wib, Kanit Intel Bripka Amron Sugiraharjo mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu warung tuak yang ada di Dusun Kumu Baru Desa Rambah sering terjadi perkara TP perjudian jenis Togel.
Atas informasi tersebut, Kanit Intel Bripka Amron Sugiraharjo beserta Kanit Reskrim Aipda M Amriyunal berkoordinasi dengan Kapolsek Rambahhilir Ipda Debi Azhar SH MH.
Kapolsek langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya di Warung Tuak milik RA yang berada di Dusun Kumu Baru RT 004 RW 002 Desa Rambah, dijumpai seorang laki-laki sedang duduk duduk minum Tuak sambil menulis sesuatu di kertas
Melihat hal tersebut, Tim langsung menghampirinya, kemudian secara spontan laki-laki tersebut langsung membuang kertas ke bawah Meja
Melihat hal tersebut, Tim langsung menyuruh laki-laki tersebut yang ketika itu mengaku bernama AAS untuk mengambil kertas yang dibuang
Ternyata berisikan nomor-nomor Judi, lalu Tim melakukan introgasi terhadap AAS
Dia pun mengakui melakukan perjudian jenis Judi Nomor Togel dengan cara Online.
"Kemudian Tersangka beserta BB ke Polsek Rambah Hilir, guna dilakukukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
"Kepada Tersangka dijerat atau diterapkan Pasal 303 ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana," pungkas Mardiono mengakhiri
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar