Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) menerima laporan dari pihak PTPN V Kebun Sei Rokan tentang Tindak Pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit dari Areal Afdeling X Blok G20 PTPNV Kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 12.20 Wib.
"Terlapor WA JS (20) dan JPT (19)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP Fandri SH, Sabtu (24/9/2022)
Lanjutnya, dengan Barang Bukti 120 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan Satu Unit mobil Dum truk jenis Counter BK 8455 FH Warna Kuning," rinci
Kejadian tersebut, kata Fandri Kamis (22/9/2022) sekira pukul 06.30 Wib, Pelapor dan Saksi II menemukan ada TBS tertumpuk di Pinggir Jalan tepatnya di AFD VII Block H12-13
Kemudian Pelapor menghubungi Papam dan Mandor I Add X serta memastikan bahwasanya TBS tersebut berasal dari AFD X
Setelah itu barang bukti diamankan ke Pos pengamanan dan Pelapor meminta keterangan dari Mandor I Afd X untuk menghadirkan Mobil Angkutan yang muat di Areal tersebut
Kemudian Pelaku (Supir) dipanggil ke Kantor pengamanan dan dilakukan interogasi
Selah beberapa waktu Pelaku (Supir) inisial WA JS mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencuri dan membuang TBS di AFD VII Block H12-13 tersebut.
"Akibat kejadian tersebut PT PN Sei Rokan merasa dirugikan sebanyak 120 tandan dengan berat 1690 kali 2.000 sekitar Rp. 3.380.000, sehingga Pelaku dan BB diamankan ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut," pungkas Fandri.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar