Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Diduga menyetubuhi anak dibawah umur, tersangka Samsudin alias Udin berhasil diamankan petugas Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung saat berada dirumah rekannya di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/09/2022) sekitar Pukul 10.00 Wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka SN (28) warga Dusun Pakuan, Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor : LP / B / 540 / VII / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Jadi, pada Kamis 15 September 2022 sekira Pukul 10.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku dengan inisial SN sedang berada di rumah rekannya yang berada di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin," kata dia, Jum'at (16/09/22).
Dan lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut serta bukti permulaan yang cukup Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 10.30 WIB pelaku yang sedang berada di rumah rekannya.
"Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, lalu pelaku dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujar dia.
Diterangkan, keterangan yang didapat bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira Pukul 09.30 WIB, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada dirumah dan pada tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin.
Setelah tiba dirumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil.
"Kemudian pada tanggal 25 Juli korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti," terang dia.
Selain pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandar Lampung berupa 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, 1 (satu) helai BH warna ungu, 1 (satu) helai celana panjang joger warna hijau tosca.
"Tersangka SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas dia.*** (lilis)
Posting Komentar