Kades Sontang Berharap ke Perusahaan PT. KML, Keluarkan Hak 20 Persen Untuk Masyarakat


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Sesuai jadwal yang telah disepakati dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di fasilitasi oleh komisi II DPRD Rohul, pada  Senin, 05 September 2020 yang telah lalu antara Masyarakat Desa Sontang dan PT. Kandis Mekar Lestari (KML) Duta Palma Nusantara Group, pihak perusahaan di beri waktu tenggang selama dua Minggu untuk menjawab semua tuntutan dari masyarakat Desa Sontang.


Komisi II DPRD Rohul melayangkan berupa surat untuk mengadakan pertemuan hari ini, Selasa (20/09/2022) namun pihak perusahaan tidak ada hadir atau mangkir dari jadwal yang telah di sepakati.


Mangkir pihak perusahaan ini di benarkan oleh salah satu masyarakat Desa Sontang yang berkesempatan hadir saat di wawancarai oleh awak media usai mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Rokan Hulu.


"Ya benar pertemuan hari ini tidak ada satupun pihak perusahaan yang hadir, namun kita tetap mendesak perusahaan untuk mengeluarkan segala tuntutan dari masyarakat 20 persen dari lahan yang di kelola oleh perusahaan," katanya.


"Untuk sementara sebelum ada jawaban dari pihak perusahaan, agar ada niat baik Perusahaan terhadap Masyarakat, mungkin masyarakat akan mengklaim lahan yang 20 persen dari lahan yang di kelola oleh perusahaan seluas 670 hektar dan ini mereka kelola tanpa ada izin," tambahnya.


Saat di tanya apa alasan dari pihak perusahaan tidak hadir, beliau menjawab tidak tau dan kami pun di undang oleh Komisi II DPRD Rohul untuk kembali mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan.


Di tempat yang sama Kades Sontang  Zulfahrianto, SE hanya berharap kepada pihak perusahaan agar mengeluarkan hak dari masyarakatnya yang 20 persen dari luas lahan yang di kelola oleh pihak perusahaan.


"Saya hanya berharap kepada pihak perusahaan agar yang 20 persen hak masyarakat itu dikeluarkan oleh perusahaan, kita ingin permasalahan ini diselesaikan dengan baik," ujar Kades Sontang saat di wawancarai oleh beberapa awak media.***(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama