LSM. KPH-PL Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Proyek Parit di Duri


 

Riau, (potretperistiwa.com) - Dengan adanya temuan Pelaksanaan proyek pembangunan parit di jalan Wonosari km. 3,5 kulim Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang diduga terkesan di laksanakan asal jadi dan sesuka hatinya oleh pemenang tender,  menurut kabar di lapangan bahwa pekerjaan penggalian parit telah berjalan selama 8 hari yang lalu, namun sampai berita ini ditayangkan pada Kamis (15/9/2022) belum terlihat di lapangan tanda plang papan informasi proyek pekerjaan pembangunan parit, Papan Plang proyek merupakan salah satu syarat yang diwajibkan untuk dilaksanakan sebagai keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat.


Menyikapi adanya pemberitaan tentang Pekerjaan pembangunan sebuah Proyek oleh kontraktor yang tanpa memasang papan informasi terhadap pekerjaan proyek tersebut, mengundang perhatian yang serius dari ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib, yang mengatakan hal itu telah terjadi peristiwa perbuatan pelanggaran hukum. 


Kontraktor pelaksana telah melanggar peraturan perundang-undangan seperti yang dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. terkait kewajiban pemasangan papan nama proyek, Pemerintah sudah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). 


Kita sangat berharap dan sekaligus meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan BPK-P Riau serta Penegak Hukum lainnya yang bersangkutan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan tersebut demi untuk mencegah timbulnya potensi kerugian Masyarakat Negara dan Pemerintah.***(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama