Pesawaran, (potretperistiwa.com) - Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K,ST.M.Tr.I.P hadiri acara dalam rangka Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran Rabu, 14/09/2022 .
Disela acara berlangsung Bupati menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 87 bahwa “Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal (87) bahwa sumpah/janji jabatan diambil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungannya masing-masing.
“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional yang dilaksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 141 pejabat fungsional yang terdiri dari 64 orang pejabat fungsional di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran; 72 orang pejabat fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran; 3 orang di Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan 2 orang di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran” Kata Bupati.
“Pelantikan jabatan fungsional ini tidak hanya melaksanakan kebijakan nasional, namun yang lebih utama adalah memperkuat kompetensi dan pengembangan aparatur dalam mengakselerasi percepatan pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Pesawaran. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh ASN yang telah diangkat, dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsional agar segera melaksanakan kewajiban dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional masing-masing. Saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional untuk meningkatkan kinerja dan berkontribusi maksimal bagi pembangunan daerah Kabupaten Pesawaran Bumi Andan Jejama” lanjutnya.
Di akhir sambutannya Bupati juga mengucapkan selamat bertugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara secara baik, tutupnya.*** (lilis)
Posting Komentar