Pungutan Siswa di SMA 1 Ketibung Mendapat Sorotan Pemerhati Pendidikan


 

Lampung Selatan, (potretperistiwa.com) - Dengan adanya sekolah-sekolah Negeri baik Pendidikan Dasar hingga perguruan tinggi bertujuan melayani dan memeratakan pendidikan, mencerdaskan putra putri bangsa indonesia karena Pemerintah membiayai melalui APBN dan APBD.


"UUD 1945 mengamanatkan hak pendidikan bagi setiap warga negara." Hal tersebut yang disampaikan pengamat pendidikan Lampung Aminudin S.P jum,at (23-09-2022), ketika menanggapi viralnya pemberitaan terkait banyak nya pungutan yang dilakukan pihak SMA 1 Ketibung yang dipandang memberatkan orang tua siswa.


Menurut pria yang juga sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung tersebut, pungutan untuk pembangunan fisik SMA 1 Ketibung tersebut kurang mengindahkan amanat UUD 1945. keputusan seperti ini masuk dalam  sikap antipati nilai-nilai Pancasila. Salah satunya pembangkangan terhadap amanat keadilan sosial sektor pendidikan bagi seluruh rakyat indonesia, dan terkesan akal-akalan.


Dijelaskanya bahwa pendidikan bisa berjalan bila memenuhi tiga unsur  pendukung  yang meliputi yaitu Aset, Operasional dan biaya personal.


Yang dimaksud Aset menurutnya meliputi, tanah lahan sekolah, kantor, ruang belajar dan seluruh bangunan yang ada di sekolah. Dalam hal ini aset sesuai aturan pemerintah, sudah disiapkan anggaran nya  oleh pemerintah pusat dan daerah melalui bantuan APBN atau APBD.


Kemudian penunjang pendidikan berikutnya adalah operasional. Operasional ini pun menurut pria yang akrab dipanggil Amien Kancil ini sudah disediakan oleh pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).


Lalu penunjang selanjutnya  adalah biaya personal. Nah biaya personal ini lah yang harus disediakan oleh orang tua siswa, karena tidak dibiayai oleh pemerintah. Biaya personal ini meliputi seluruh kebutuhan personal siswa mulai dari sepatu, pakaian, tas, buku sampai ke topi.


"Jadi ini semua harus dapat dipahami oleh semua pihak, baik pihak sekolah maupun orang tua siswa" jelas Aminudin.


Terkait peran serta orang tua siswa / wali murid dalam menunjang pendidikan menurutnya sah-sah saja sesuai peraturan pemerintah,tetapi peran serta masyarakat tidak termasuk untuk membangun fisik sekolah, tetapi sebatas berperan membantu penunjang pendidikan yang kira-kira tidak diakomodir oleh bantuan pemerintah. Dan peran serta orang tua wali murid juga bukan menjadi keharusan setiap orang tua dan disama ratakan dari setiap siswa, akan tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Bagi orang tua siswa yang kurang mampu wajib dibebaskan dari semua pungutan guna mencegah siswa putus sekolah karna tidak sanggup membayar dalam mendukung program pemerintah pendidikan 12 tahun.


"Pihak sekolah maupun komite dalam aturan yang ada dapat menggali sumber dana dari berbagai sumber, diantaranya mencari donatur, pengusaha yang peduli dengan pendidikan  dan perusahaan terdekat  ( CSR ), sehingga tidak memberatkan orang tua siswa." Pungkas Aminudin.


Sementara sebelumnya viral dimedia online memberitakan bahwa pihak SMA 1 Ketibung memungut biaya PSMUP dengan jumlah Rp. 130. 000,-/ bulan / siswa  dan sumbangan pembangunan fisik sekolah sebesar Rp. 1.000.000,- persiswa setiap tahun.


Sampai dengan berita ini dimuat, Idhamsyah S.Pd. M.Pd selaku kepala sekolah SMA 1 Ketibung dan Drs.  Sulpakar M.M selaku kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.***(Tim/Lilis).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama