Cilacap, (potretperistiwa.com) - Tindak kekerasan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang, mengundang keprihatinan yang mendalam bagi insan pers pada umumnya.
Saat ini, masih adanya tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab dan tidak manusiawi, kami jajaran Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Cilacap mengutuk keras atas peristiwa yang dilakukan oleh oknum pelaku penganiayaan wartawan tersebut.
Seperti disampaikan Ketua DPC PWMOI Kabupaten Cilacap Nanang Supriatna yang biasa di sapa Bah Gatan, mendesak Kepolisian mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.
" Bila terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media sudah dijelaskan dalam Undang - Undang Pers dan sangat jelas di sana bahwa, Mengacu pada Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi, dengan ini Redaksi membuka hak jawab/hak koreksi, dapat dilayangkan langsung ke Redaksi atau melalui Dewan Pers, tentunya Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi," jelas Abah Gatan.
Dua wartawan di Kabupaten Karawang, Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang atas suruhan oknum pejabat pemerintah setempat.
Alat kerja wartawan seperti gadget, hand phone korban dirampas, selang waktu beberapa saat setelah korban di bawa ke salah satu ruangan tersebut, mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut, hingga korban oknum pejabat hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing, korban pun mendapat hantaman kepala serta tinju di beberapa bagian tubuhnya.
Korban Gusti pun mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi," ancamnya.
Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu, koban mengalami penyekapan satu malam (Sabtu malam hingga Minggu) dini hari.
Korban di aniaya dari malam hingga pagi hari hingga tak sadarkan diri dan bisa pulang karena di jemput oleh saudaranya, kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang Pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.
Sementara korban Zaenal, Dia dijemput dari rumahnya pukul 04.00 WIB Minggu, setelah berada di dalam mobil penjemput Zaenal terusan - terusan disiksa, Zaenal Mustofa mengalami luka robek di bagian kepala.
Kini Kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang, didampingi kuasa hukum dan puluhan wartawan, adapun nomor laporan Polisi tersebut tercatat dengan Nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam 19 September 2022.
Atas laporan tersebut, Polres Karawang akan terus mendalami kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami dua orang wartawan tersebut, sehingga siapapun yang terbukti bersalah akan diproses.
“Saya menekankan, Kasatreskrim untuk diperhatikan, agar diproses sesuai prosedur hukum, akan kami usut secara tuntas,” kata AKBP Aldi.
Dikatakannya, bentuk keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus itu ialah dengan membentuk tim khusus, sehingga penanganannya ekstra, dan siapapun yang terlibat akan kami tindak," kata Kapolres.
Peristiwa bermula saat usai launching Persika 1951 salah satu klub sepak bola Karawang di Liga 3, Gusti yang saat masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang, dibawa oleh yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Pemerintah (ASN) Karawang berinisial A.
Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang, sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang - orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.
Atas kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang seperti dilaporkan ke pihak Kepolisian di Karawang tersebut, PWMOI Kabupaten Cilacap menyatakan menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan segera tangkap serta usut atas tindakan pelaku agar mempertangungjawabkan perbuatannya," tegas Abah Gatan.***(Kusnanto).
Posting Komentar