Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - BB Tindak Pidana Peti yang tiga unit beko atau Escavator yang diamankan oleh di Polres Rokan Hulu Riau.beberapa Minggu lalu, saat ini sudah tak ada lagi di Mapolres Rokan Hulu.
Tak adanya Barang Bukti (BB) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K. M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Draja Putra Napitupulu SIK, kepada awak media, pada Jumat (2/9/2022) telpon Whatsapp.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa alat berat tersebut merupakan milik H. KM warga Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
"Untuk alat tersebut dipinjam pakai oleh pemilik alat. Dan semua sudah lengkap untuk permohonan dari pemilik alat/kendaraan. pada saat tahap 2 akan kami limpahkan ke JPU". jelas kasat AKP D raja.
“Walaupun sudah ada kesepakatan pinjam pakai, alat berat tersebut juga tidak boleh dioperasikan untuk bekerja,” tegasnya.
AKP Draja menjelaskan lagi, bahwa alat berat tersebut saat ini ditempatkan di kilometer 9 Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Rohul.
“Jika pihak pemilik ingkar dengan apa yang menjadi persyaratan pinjam pakai tersebut, kita juga akan berikan sanksi hukum yang berlaku,” tegas Kasat, sembari menyampaikan dalam Minggu ini, berkas akan dikirim ke Kejaksaan Rohul untuk proses lebih lanju.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2022, pihak Sat Reskrim Polres Rohul menangkap seorang tersangka inisial SS serta mengamankan 3 unit beko atau Escavator yang diduga melakukan aktivitas penambangan Galia C(kuari) tanpa izin di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rohul, Riau.
Dalam rilis yang diterima, tersangka SS alias Op dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana. ***(Robby Bangun)
Posting Komentar