Kampar, (potretperistiwa.com) - Melati (nama samaran) salah seorang anak perempuan yang masih tanggung-jawab orang tuanya,harus menjadi seorang ibu,kendatipun umurnya belum dewasa yang masih duduk di bangku sekolah terpaksa berhenti belajar karena mengandung calon anak hasil perbuatan seorang pemuda yang lari tanpa tanggung-jawab.
Awal kejadian saat korban berkenalan dengan (MP) seorang pemuda di seberang kampung Melati lewat FB (Face Book) dan karena sudah saling kenal si pelaku sering datang ke rumah korban,sehingga di bulan November 2021 saat kedua orang tua korban tidak di rumah karena kerja si pemuda berusaha menggauli korban.
Mulanya Melati menolak dan takut, tetapi tersangka terus merayu dan membujuk korban agar merelakan pelaku menyetubuhi korban,berkali -kali ditolak ,namun berkali-kali pula pelaku merayu korban dengan janji bertanggung -jawab bila terjadi sesuatu pada Melati.
Saat siang waktu lalu ,akhirnya karena diserang dengan bujukan dan rayuan maut si pemuda tidak kuasa Melati akhirnya pasrah tidak rela melepas kesucian korban dirusak tersangka pelaku yang seperti disaksikan tembok rumah saat pelaku membuka pakaian Melati.
Usai sukses merayu korban untuk perrtama kali,selanjutnya anak lelaki dari bapak Kadus itu ketagihan ingin mencicipi tubuh polos Melati,kali ini di tengah kebun sawit si Melati kembali dibujuk rayu akan ditanggung-jawabi segera karena merasa sudah tidak ada lagi yang harus dijaga kali ini seakan ditonton kelapa kelapa sawit si pemuda kembali meniduri tubuh molek si korban hingga pelaku melepas benih kehidupan di tubuh gadis yang belum cukup usia ini.
Akibat sudah melakukan hubungan terlarang itu,akhirnya tubuh Melati berbadan dua namun mengetahui korban terlambat bulan si pelaku memberikan pil untuk menggugurkan calon bayi ,namun sayangnya kehidupan si calon cucu bapak Kadus terus berkembang.
Pelaku yang dulunya mengatakan berjanji tanggung jawab malah kini meminta korban test DNA ,kemudian pelaku cabul diduga disuruh orang tuanya pergi melarikan diri menghindari masalah dari jeratan hukum.
Merasa masa depan anaknya telah dirusak,ayah korban tidak terima anak-nya yang masih dibawah umur dicabuli sampai hamil dan melahirkan, seorang karyawan di Kampar berinisial Rd (42) melaporkan MP (18) ke Polres Kampar pada Senin (03/10/2022),hal ini dikatakan Ketua Monitor Provinsi Riau; Hardedi selaku Penerima Kuasa Pendamping keluarga kepada Pewarta usai membuat laporan.
Menurut Dedi,perbuatan pencabulan itu dilakukan MP pertama kalinya di bulan Nopember tahun 2021 di rumah korban pada siang hari saat kedua orang tua korban tidak berada di rumah karena pergi kerja.
Saat melakukan nafsu birahi setannya lelaki pemberi harapan palsu itu menghembuskan angin surga pada korban akan bertanggung-jawab jika Melati merelakan kesuciannya digarap MP,Si korban menolak tetapi si pelaku dengan bujukan dan rayuan mautnya akhirnya sukses membobol kehormatan pelaku,sebut Hardedi.
Lanjut-nya lagi,Setelah berhasil menikmati keperawanan Melati anak dari bapak Kadus ini ketagihan dan lebih dari sekali menanam benihnya di badan korban,dimana setiap melakukan hubungan badan pelaku selalu berjanji bertanggung-jawab bila terjadi sesuatu pada korban.
"Perbuatan nikmat membawa sengsara Itu akhirnya terungkap setelah korban 3 bulan tidak haid Si pelaku yang mengetahui bahwa pelaku akan disebut seorang ayah, bukanya menepati janji malah pelaku menyuruh Melati mengugurkan calon bayi yang dikandungnya bahkan si pelaku pernah memberikan obat pil dan minuman agar kandungannya gugur,namun nasib menentukan bahwa pelaku harus menjadi ayah sebelum saatnya korban layak menjadi ibu",tutur-nya.
"Terduga pelaku dilaporkan kasus pencabulan anak yang belum berumur 18 tahun dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara ",kata Dedi tegas mengakhiri.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak lainnya belum dapat dimintai keterangan .
Sampai dimana perkembangan kasus ini akan terus diikuti pemberitaannya.****(NS/Tim-red)
Posting Komentar