Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Bentuk komitmen Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba dalam Pengungkapan TP Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 20,41( Dua Puluh Koma Empat Satu ) gram yang didapat dari DN warga ujung batu timur.
DN Ditangkap pada Selasa (11/10/2022) sekira Pukul 00.05 WIB Di Sebuah Rumah Jalan Mahoni Desa Ujung Batu Timur Kec.Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
Dari tersangka DN Dapat disita barang bukti (BB)berupa 1 ( Satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 20,41 Gram., 1 ( Satu ) Buah plastik klip warna putih bening. 1( Satu ) Buah Kaca Pirex 1 ( Satu ) Buah Sumbu Kompor ( Alat Hisap Shabu ), 1 ( Satu ) Unit Timbangan Digital ,1 ( Satu ) Buah Bong ( Alat Hisap Shabu ),1 ( Satu ) Unit Handphone Oppo Warna Merah Hitam dengan Simcard 0852-7203-xxxx.
Kapolres rokan hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito Sik melalui kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H.,M.H.Didampingi kasubsi sihumas AIPDA MARDIONO P. SH menerangkan kronologis penangkapan berawal Pada Sabtu 08 Oktober 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Ujung Batu Timur Kec.Ujung Batu Kab. Rokan Hulu,"Kata mardiono SH.
Lanjut mardiono, menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi, S.H.,M.H. memerintahkan AIPDA Arif Arman, S.H. bersama anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira Pukul 00.05 WIB Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu melakukan penangkapan Terhadap Terlapor DN, dan dilakukan pegeledahan Rumah ditemukan barang bukti berupa, 1 ( Satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 20,41 Gram,"ujarnya
Saat ditanyakan kepada DN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.****(Robby Bangun)
Posting Komentar