Chat WhatsApp tersebut berisi antara lain Camaba wajib mengikuti organisasi PMII. Dan bagi Camaba yang menolak ikut PMII diancam tidak akan menerima Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dengan alasan KIP tersebut bukan bantuan dari kampus melainkan berasal dari dana Aspirasi anggota DPR-RI
Dalam hal ini menurutnya KIP mahassiwa Malhayati berasal dari dana Aspirasi anggota DPR-RI yang bernama Kadavi. Sementara Kadavi sendiri berasal dari PMII, jadi menurut nya seluruh mahasiswa wajib masuk organisasi PMII.
Salah satu chat yang beredar dan berasal dari group mahasiswa Universitas Malhayati berbunyi sebagai berikut :
"Assalamualaikum, sekedar info bahwa nanti kalian diwajibkan untuk mengikuti acara MAPABA PMII.
Karena sudah diminta langsung dari atasan. Jika kalian ada yang tidak setuju,maka data KIP kalian tidak akan terinput ke Kampus'
Aminudin S.P salah satu pengamat pendidikan yang ada di Provinsi Lampung kepada media ini Sabtu, (01-10-2022), menyesalkan bila isi WhatsApp yang beredar ini benar. Apa lagi bila benar bahwa ala yang disampaikan salah satu mahasiswa dalam chat WhatsApp tersebut berdasarkan perintah dari atasan ( petinggi kampus ).
Ini jelas melanggar UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang mencakup Hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi dan hak atas rasa aman.
Terlebih lagi menurut Aminudin melanggar konstitusi negara UUD 45 Pasal 28f yang dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Sampai berita ini diturunkan mahasiswa yang berinisial FHS belum bisa memberikan keterangan karena sedang ada acara pembaiatan Mapaba PMII.
Sementara pihak Kampus Malhayati pun belum ada yang bisa dihubungi.***(Tabrani).
Posting Komentar