Pemda Bengkalis Gelar Sosialisasi PERDA RTRW


Duri, (potretperistiwa.com) - Demi terwujudnya Program Bermasa Bupati Bengkalis, Pada Selasa 25 Oktober 2022 telah dilakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042 bertempat di Ruang Rapat Hotel Surya Bengkalis.


Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY, SH., MM dan dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis menyampaikan beberapa hal diantaranya:


1. Perda RTRW Kabupaten Bengkalis sangat dinantikan oleh semua pihak baik karena Perda RTRW merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam mengatur ruang termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Bengkalis;


2. Tujuan penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang  Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan;


3. Tujuan khusus RTRW Kabupaten Bengkalis adalah Mewujudkan Kabupaten Bengkalis Sebagai Salah Satu Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Yang Bertumpu Pada Sektor Pertanian, Perikanan, Pariwisata, Industri, dan Pertambangan Migas Yang Berwawasan Lingkungan;


4. Perda RTRW Kabupaten Bengkalis berlaku 20 (dua puluh) tahun sejak ditetapkan dan dalam priode 5 (lima) tahunan dapat dilakukan peninjauan kembali untuk dilakukan revisi. untuk itu, diharapkan dukungan dari semua pihak untuk berperan serta dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar tujuan penyelenggaraan penataan ruang dapat tercapai;


5. Dengan ditetapkannya Perda RTRW Kabupaten Bengkalis, Maka salah satu persayaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan non berusaha dapat dilaksanakan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pemerintah daerah yang penilaiannya dilaksanakan Secara berjenjang dan komplementer Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan;


6. Melalui sosialisasi ini diharapkan perangkat daerah  Kabupaten Bengkalis dan semua pihak dapat menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang pentingnya perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis agar tujuan RTRW Kabupaten Bengkalis dapat tercapai.


Kemudian kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau dan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama