Polda Riau Amankan Empat Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Wartawan



Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Polda Riau telah mengamankan empat pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi jumat, 7 Okt'ober 2022 di salah satu kafe dijalan Rajawali Kecamatan Sukajadi, para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan ini masing-masing Def alias Efi Taher (48), Har alias Anto Gledor (39), Den alias David (44) dan Wis alias Siwis (41) tersebut.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi persnya Selasa, 18 Oktober 2022 mengatakan pada Jum’at, 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB,  korban Miftahul Syamsir dan pelaku Def beserta kawan-kawannya bertemu di Kedai kopi AW yang berlokasi di Jl. Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru Prov. Riau.


Pelaku Def mempertanyakan pernyataan dari korban Miftahul Syamsir yang di muat di media masa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.


Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan Saya yang salah” dan dijawab oleh terlapor " cara kau salah, ini namanya pembunuhan karakter”.


Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dan kawan-kawan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara Bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa kerumah sakit.

 

Untuk hasil Visum, Kabid Humas menyampaikan Hasil Visum Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022 Dengan hasil : di temukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam, ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata, luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga, dan ditemukan juga luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan benda tumpul, yang pada kesimpulannya cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Masih dalam keterangannya, Kabid Humas juga mengatakan terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022.

 

Kabid Humas dalam keterangan lanjutannya  juga menyampaikan terhadap Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun, Pasal 55 KUHP: orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dan Pasal 56 KUHP: rOang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.


Dengan telah diamankannya para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Riau memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Riau. Sigalingging selaku Ketua FPII Provinsi Riau juga mengatakan bahwa ini adalah bentuk nyata langkah pihak Kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, untuk itu kita sangat mengapresiasi kinerja Polri yang selalu siap bertugas demi menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan kepada seluruh lapisan masyarakat.


Sigalingging juga mengatakan diamankannya para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan tersebut, mari kita serahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum, terkait proses penegakan hukumnya, kita tau Hukum menjadi Panglima tertinggi, oleh karena itu FPII meminta kepada Aparat Penegak hukum agar dapat melakukan proses hukum yang berkeadilan terhadap para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan tersebut. tutupnya.***(Musmulyadi).


Sumber : FPII Setwil Riau

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama