Polres Rohul Ungkap Kasus Dugaan Oknum Guru Rendam Santri Hingga Tewas


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Polsek Kunto Darussalam di back Up Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus santri asal Pondok pesantren (Ponpes) Takassus Qur'an Ar-Royyan Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah yang diduga meninggal akibat direndam oleh gurunya di Kolam depan Pesantren Kecamatan Pagaran tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu - Riau, Jum'at (9/10/2022).


Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Sugito SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH MH mengungkapkan, berdasarkan penuturan para saksi, Perihal perkembangan penanganan perkara kejadian meninggalnya salah seorang santri yang bernama M.Hafiz alias Hafiz Bin Safroyan yang merupakan santri dari Pondok Pesantren Takassus Qur'an Ar- Royyan Pagaran Tapah Pada Jum'at tanggal 28 Oktober 2022 Pukul 18.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap di duga Pelaku berinisial LS (42) Warga Dusun Mekar Indah RT.003/001 Desa Pagaran Tapah Darussalam Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.


Menurut AKP Fandri, Peristiwa naas itu bermula Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar Pukul 23.10 WIB Ketika itu ilham, Dimas, Hanafi dan Hafiz keluar dari pondok Pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari Ponpes Setelah itu mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah hingga Pukul 03.45 WIB pada hari Minggu 23 Oktober 2022, jelasnya.


Setelah nongkrong itu mereka kembali ke Pondok Pesantren sekitar Pukul 03.50  WIB di area Pondok Pesantren itu, mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong  kamar mandi, namun akhirnya  mereka diketahui oleh Kesantrian (Keamanan pondok) yakni. LS (kini tersangka -red) atas masalah itu mereka dilaporkan kepada Kepala Sekolah Ade Wiranata hingga akhirnya mereka diintrogasi tentang apa yang mereka lakukan.


Dari hasil Introgasi mereka mengakui perbuatannya, atas dasar itu lalu ketiganya di hukum oleh LS dengan cara disuruh masuk kolam yang ada di depan asrama dan direndam selama lebih kurang ± 5 menit, Kemudian mereka disuruh menyelam guna membasahi kepala, setelah itu mereka di suruh keluar dari kolam satu persatu dan disuruh mandi untuk membersihkan diri, tapi Santri yang bernama Hafiz tidak keluar keluar dari kolam.


Khawatir terjadi hal yang tak diinginkan lalu Ade meminta Sahdan untuk mengecek Keberadaan Hafiz setelah dicek ternyata Hafiz sudah diam saja (tidak bergerak -red) kemudian Putra yang juga teman korban langsung turun ke kolam bersama dengan Sahdan untuk mengangkat Hafiz keluar hingga akhirnya berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke RS Awal Bross Ujung Batu, untuk pertolongan namun setelah diperiksa Hafiz telah meninggal dunia.


Atas Peristiwa itu pihak Sekolah melalui Ade Wiranata (Pimpinan Ponpes)  langsung menghubungi pihak keluarga dan atas permintaan keluarga jenazah Hafiz diantarkan langsung oleh LS dan AW di kediaman orang tuanya di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelelawan.


Kepolisian Sektor Kunto Darussalam, mengetahui atas kejadian tersebut sekitar Pukul 07.38 WIB dan kemudian melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut serta mengunjungi rumah duka di pangkalan kerinci sekaligus menyarankan untuk dilakukan otopsi namun keluarga korban menolak untuk dengan alasan Kasihan terhadap mayat apabila dilakukan otopsi, selain itu sudah ada Kesepakatan namun pihak keluarga (almarhum), akan tetap  membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, ucapnya.


Berdasarkan laporan Laporan Polisi No: LP/B/87/X/2022/SPKT/POLSEK KUNTO DARUSSALAM /POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU/Tanggal 28 Oktober 2022.Pihak Kepolisian Sektor Kunto Darussalam atas perintah Kapolsek AKP Fandri SH. Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu S.Sihotang, SH dan bersama anggota Bripka Andri Subakti SH, segera mungkin melakukan penyelidikan dan atas kejadian tersebut


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, dan melakukan Cek tempat kejadian perkara,  kemudian dilakukan tahapan gelar perkara, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB LS ditetapkan sebagai tersangk daan akan di jerat dengan Pasal 76.C, Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana.


Perkara yang di sangkalan terhadap LS saat ini di tangani oleh penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kunto dan Pelaku di amankan di Rutan Polres Rokan hulu.


"Ya untuk saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap tewasnya santri Pondok Pesantren tersebut," Pungkasnya.****(Robby Bangun)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama