Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Tim dari jajaran Polres Bengkalis Provinsi Riau meringkus BH (35) diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah milik Lurah Damon, Minggu (23/10/2022)
Bersama pelaku turut diamankan, 1 (Satu) unit HP Samsung A50 warna Putih. 1 (satu) surat toko mas “New Mega” cincin Full Mp berat 2.98” dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam juga 1 (satu) buat Helm warna Hitam.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP. Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK,MH yang didampingi Kasubbag Hunas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, SH menyampaikan, bahwa telah mengamankan 1 (satu) orang yang telah melakukan Tindak Pidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dijalan Antara RT/RW 003/004, Kel/Desa. Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan polisi dari Muhammad Dodi Islami (red"suami Lurah Damon, Siti) Reskrim Polres Bengkalis langsung menangkap terduga pelaku pencurian BH (35).
Menurut informasi yang dirangkum Media ini, kejadian terjadi pada Sabtu (15/10/2022) Dirumah Jalan Antara RT/RW 003/004 kel/Desa Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sekira Pukul 13.23 WIB, terjadi pencurian dengan pemberatan dimana pada saat kejadian pemilik rumah sedang membeli makan ditempat makan d'ulek Jalan Antara dan membeli lampu.
Pada saat pemilik rumah kembali dia sudah melihat pintu rumah tidak terkunci dan rusak, lalu pemilik rumah masuk kedalam dan mendapati kondisi lemari yang berada dalam kamar saya sudah berantakan, serta mendapati bahwa adalah 1 ( satu ) buat Hp samsung A50 dan emas 2.98 gram sudah tidak ada.
Kemudian istri dari pemilik rumah pada saat itu juga menelpon Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selanjutnya team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melalukan cek TKP, kemudian saya di arahkan untuk membuat laporan ke kantor Polres Bengkalis.
Namun pada saat itu dikarenakan istri dari pemilik rumah masih syok dengan kejadian sehingga tidak membuat laporan langsung ke kantor Polres Bengkalis. Selanjutnya pada Minggu tanggal 16 oktober 2022 sekira pukul 18.20 wib. Korban membuat laporan ke kantor polres bengkalis untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK,MH melalui Kanit Pidum IPDA Yuli Ariyanto, SH., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap di Duga Pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan dan analisis Tim Opsnal Sat Reskrim, diketahui identitas dan keberadaan pelaku yg berada dirumah nya. Pada tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan dirumah terduga pelaku saudara. BH. Saat itu saudara BH berada Diruang tengah sedang tidur.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di 2 tempat kejadian perkara (TKP) Tkp yaitu, di Jalan Antara Gang. Al-rasyyidiah Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan di Jalan Antara Gang pinang Kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kab. Bengkalis.
Setelah itu pelaku menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti tersebut di dapur. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke mako Polres Bengkalis guna proses hukum.***(Amir).
Posting Komentar