Bendera Usang Tetap Terpasang, Ahmad Yani Angkat Bicara


 

Jati Agung, (potretperistiwa.com) - Munculnya anggapan bahwa lunturnya nasionalisme adalah justru dari orang-orang yang tau aturan dan orang yang layaknya di contoh adalah sebuah hal yang wajar. Salah satu lunturnya rasa nasionalisme dan patriotisme tanpa di sadari memang banyak terjadi di instansi-instansi yang seharusnya dia adalah sebagai garda terdepan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme.


Seperti yang terjadi di Kecamatan Jati Agung, dibeberapa Balai Desa yang di kunjungi oleh tim media ini hampir rata-rata keberadaan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara kondisinya sangat memilukan dan memalukan, bendera yang terpasang,selain sudah luntur,sobek juga usang yang tak layak lagi di pasang. Seperti yang terjadi di depan Balai Desa Karang Rejo, Balai Desa Sido Harjo, Balai Desa Sumber Jaya, Balai Desa Margo Agung bahkan bendera Merah Putih di depan kantor Camat Jati Agung sendiri,selain ukuran nya yang diduga tidak sesuai,juga kondisinya yang sudah tidak layak. Begitupun yang terpasang di kantor sebelah kantor Camat Jati Agung,tampak bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek. Hal ini berdasar pantauan dari media ini pada Sabtu 12 November 2022..


Ahmad Yani dari Forum Pers Independen Indonesia Setwil Lampung menanggapi pemberitaan itu. Begini tuturnya," Apa yang terjadi dibeberapa  kantor balai Desa dan kantor Camat Jati Agung,tentu saja ini bukan sebuah contoh baik,sebagai sebuah kantor instansi pemerintah. Sebuah lembaga yang pegawai dan pejabatnya di gaji oleh negara,namun dengan simbol negaranya,yaitu Bendera Merah putih,dia abai dan tidak menghargai.


” Bahkan bukan hanya di beberapa kantor Balai Desa,Kantor Camat Jati Agung,bahkan kantor instansi pemerintah yang lain,seperti kantor Pos di Karang Anyar pun demikian,begitu juga lebih menyedihkan bendera merah putih yang terpasang didepan Puskesmas Karang Anyar,selain sudah usang, pemasangannya pun seolah tidak niat,karena pemasangannya tidak full,(Hampir hanya setengah tiang) hal ini tentu saja patut dipertanyakan kesetiaan dari para pejabat dan pegawai itu kepada Merah Putih ” demikian ungkap Nya,ketika pulbaket terkait bendera usang yang tetap terpasang.


Lebih lanjut Iya menyampaikan, bendera adalah lambang atau identitas dari suatu negara. Dari warna atau coraknya, maka dari situ suatu negara dapat dikenali dengan mudah. Demikian juga dengan Negara Republik Indonesia. Benderanya dapat dikenali dari corak atau warnanya yaitu Merah dan Putih, jelas nya.


Di negara Republik Indonesia ada Undang Undang yang mengatur tentang Bendera Merah Putih yang dimuat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dan dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang sanksi pidana yang mengikat. Sehingga bendera Merah Putih wajib untuk dijunjung tinggi dan dihormati, tegasnya kepada media ini.


Ahmad Yani menambahkan, bahkan ini untuk kesekian kali terjadi, bendera kusam dan robek ditemui di kantor atau instansi pemerintahan seperti yang sudah di jelaskan di atas yaitu dibeberapa kantor Balai Desa,Kantor Camat,Kantor Pos bahkan kantor Puskesmas


Suatu pemandangan yang membuat hati miris dan teriris. Dari kondisi tersebut jelas tampak jika Camat sebagai atasan Kepala Desa abai dalam memberi pembinaan terkait Nasionalisme dan Patriotisme. Ini patut diduga di instansi ini tidak pernah ada penghormatan kepada bendera Merah Putih.


Kepala Desa dan seluruh perangkatnya,serta pegawai di Kecamatan dan instansi ini, telah teledor dan diduga sepele dan menganggap remeh terhadap lambang Negara RI."ungkapnya.


Terkait temuan tersebut, media ini coba mengkonfirmasi Camat Jati Agung Via WA namun sampai saat ini belum  ada jawaban,


Sesuai UU Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 


Ahmad Yani berharap, kiranya ini menjadi perhatian bagi semua pihak yaitu Bupati Lampung Selatan dan Dinas terkait,Khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga ada pelanggaran Undang Undang di dalamnya. Supaya ada efek jera bagi pejabat atau pegawai pemerintahan lainnya. Dan untuk ke depannya diharapkan hal serupa tidak terulang kembali." Tutupnya. *** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama