Dianggap PT. PHR Tidak Mampu LSM. KPH-PL Desak Pemprov Riau Ambil Alih


 

Duri, (potretperistiwa.com) - Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak azasi manusia (HAM) hal itu sudah ditegaskan dalam konstitusi Negara pada Pasal 28 H Undang Undang Dasar 1945 untuk melindungi segenap anak bangsa.  


Setelah menerima berbagai laporan informasi publik Jum'at (4/11/2022) Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib berkesimpulan menganggap bahwa pihak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak mampu melaksanakan Pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di wilayah kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau sesuai yang di perintahkan oleh konstitusi.  


Memang wilayah kerja Migas Blok Rokan dulunya di kelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia, namun terhitung sejak pada 26 Juli 2021 yang lalu telah dialihkan tanggungjawab pengelolaannya kepada pihak PT Pertamina Hulu Rokan.  


Diketahui bahwa pada tanggal 28 September 2020 lalu, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh SKK Migas telah menandatangani Heaf of Agreement (HoA) menyangkut tentang pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah TTM yang menyebar hampir di seluruh Riau.  


Kemudian SKK Migas dikabarkan telah menugaskan pihak PT. PHR untuk segera melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup pencemaran atas TTM Blok Rokan tersebut. Namun hingga November 2022 saat ini, celakanya tidak kunjung ada pemulihan fungsi lingkungan hidup terutama atas hasil limbah warisan bekas operasi PT. CPI selama 90 tahun yang lalu. 


Bahwa dikabarkan juga pada HoA itu, PT. Cevron Pasifik Indonesia (CPI) dengan menyetorkan USD 265 juta ke rekening bersama dan dibebaskan dari segala tuntutan atas operasi CPI selama 90 tahun lebih di Blok Rokan ini. 


Tercium begitu sengitnya bau limbah, saat itu Pemerintah Indonesia mengakui adanya sekitar 6 juta meter kubik limbah TTM yang harus dipulihkan, namun anehnya lagi dikabarkan bahwa adanya indikasi dugaan Menteri LHK - RI menyembunyikan hasil audit lingkungan blok Rokan, jika adanya perbuatan tersebut hal itu adalah sudah terindikasi dugaan pelanggaran hukum. 


Sejumlah regulasi mengatur Pemerintah Daerah punya kewenangan dan harus segera mengambil alih pemulihan fungsi lingkungan atas pencemaran limbah TTM  tersebut. Sebagai pondasinya bagi Pemerintah Daerah bisa merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) pasal 424 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perintah pasal tersebut secara terang benderang memerintahkan untuk pemulihan limbah B3 harus segera diselesaikan tidak boleh lebih dari 30 hari kerja sejak ditemukannya pencemaran limbah B3 dilokasi, atas dasar itu lah, LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) menilai PT. PHR belum mampu menunjukkan pihak ketiga untuk segera memulihkannya, oleh karena itu maka kami dari, LSM. KPH-PL mendesak Pemerintah Daerah, Gubernur Riau atau Bupati Bengkalis, Kampar, Siak, Rohil, Pelalawan, Rohul ataupun Walikota Kota Dumai untuk segera ambil alih dan menunjuk pihak ketiga atas beban PT CPI dan SKK Migas yang terkesan lamban dan acuh tak acuh terhadap pemulihan lingkungan****(Tim/Am).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama