Korban Talangsari Lampung Minta Pemerintah Selesaikan Kasus HAM Melalui Pengadilan


Lampung, (potretperistiwa.com) - Korban pelanggaran HAM berat Talangsari Lampung 1989 tetap menolak penyelesaian non yudisial  kasus pembantaian yang terjadi 33 tahun silam di Dusun Umbul Cihideng, Desa Rajabasa Lama, KecamatanWay Jepara Lampung Timur. 


Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad, menyampaikan hal tersebut kepada tim Penyelesaian Pelanggan Hak Asasi Manusia  yang berat masa lalu (PPHAM) yang diketuai oleh Makarim Wibisono di Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Minggu (13/11/2022).


Edi mengatakan, korban tragedi Talangsari yang tergabung dalam PK2TL telah bertemu dengan Tim PPHAM disalah satu rumah korban di Desa Sidorejo.


Dalam pertemuan itu Edi secara tegas menyampaikan penolakan penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM yang berat terutama kasus Talangsari kepada tim PPHAM.


” Iya kami menolak penyelesaian non yudisial ini. Dan kami sampaikan kami tetap konsisten meminta pemerintah menyelesaikan kasus Talangsari melalui yudisial (pengadilan HAM) ”kata Edi Arsadad, Senin (14/11/2022).


Menurut Edi, adanya keinginan pemerintah akan memberikan pemulihan dan rehabilitasi kepada keluarga dan korban Talangsari tidak menjadi masalah dengan syarat tidak mengganggu proses yudisial.


” Silahkan saja pemerintah melakukan pemulihan dan rehabilitasi karena itu memang hak korban, namun jangan sampai  pemulihan tersebut lalu menghentikan proses hukumnya ” terangnya. 


Dalam pertemuan tersebut menurut Edi , ada 12 korban yang hadir dari  Kecamatan Labuhan ratu, kecamatan Bandar Sribhawono dan Kecamatan Sekampung Udik. 


Sedangkan dari Tim PPHAM, hadir ketua tim PPHAM Makarim Wibisono, anggota Zainal Arifin Muhtar, Andi Achdian penulis, Ono Haryono, Syaiful Rohman dan Fadilasari Tim asistensi. 


Diketahui presiden Joko Widodo telah membentuk Tim PPHAM sebagai upaya penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui Keppres no 17 tahun 2022.


Namun Keppres tersebut menuai penolakan dari korban maupun kalangan pemerhati Hak asasi manusia.*** (lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama