Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pembahasan menyangkut RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) seperti yang telah dilansir dalam siaran pers sekretariat jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dimana dalam lansiran tersebut menyebutkan bahwa Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai saat rapat dengan Komisi IV DPR RI dan Pemerintah di Nusantara II Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11). Dia menegaskan konsistensi konsep dan kategorisasi kawasan konservasi menjadi catatan khusus yang utama, terutama untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas tentang Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) beserta konsep yang melekat di dalamnya.
”Semestinya dalam kategorisasi kawasan konservasi tersebut disesuaikan konteks manajemen pengelolaannya menurut fungsi dan tujuannya,” tutur Yorrys.
Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Mutahlib pada Kamis (24/11/2022) kepada wartawan mengatakan, kami dari LSM. KPH-PL juga sependapat dengan hal itu, menyikapi hal tersebut kami juga sekaligus mengajak dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut andil berpartisipasi untuk mengawal, mengontrol, mengawasi dan mengkritik memberi masukkan proses yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam RUU KSDAHE ini.
”Harapan kita jangan sampai terindikasi adanya pasal-pasal yang multi tafsir, jangan sampai adanya pasal-pasal karet, jangan sampai terselip pasal-pasal yang melegalkan perusakan terhadap kerugian Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya itu sendiri” beber Amir.
Masih menurut Amir, kami juga sangat berharap dalam agenda pembahasan RUU KSDAHE yang di lakukan oleh Pemerintah dan DPR tersebut jangan sampai hasilnya itu bertentangan dengan pasal 28 huruf H Undang-undang Dasar 1945, dan juga jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan regulasi kawasan register (manggrove) Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, begitu juga hal nya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang standart penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan atau kegiatan. (Setiap Perusahaan kegiatan Usaha Pabrik yang diwajibkan memiliki Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasional (SLO.)
”Jangan sampai terabaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun, serta Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasional (SLO)” tutur dia.
Lanjut Amir, dalam pembahasan RUU KSDAHE ini harus lebih hati-hati dan teliti serta wajib perhatian DAS, jangan sampai ada pasal-pasal yang membenarkan perusakan terhadap DAS, jangan sampai menimbulkan kemerosotan sosial akibat perusakan daerah aliran sungai, yang selama ini kelestarian Lingkungan, dan manfaat bagi sosial budaya ekonomi masyarakat tempatan telah terlindungi dengan baik, dan juga jangan sampai terusik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,"itulah harapannya Ketua Umum LSM. KPH-PL kepada Perintah dan DPR dalam menyikapi issue pembahasan RUU KSDAHE yang sedang bergulir.****
Posting Komentar