LSM KPH-PL Minta Aparat Hukum Riau Periksa Dana Desa Tengganau Pinggir


 

Pinggir, (potretperistiwa.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) meminta aparat penegak hukum di Provinsi Riau untuk segera bertindak dan memeriksa implementasi penggunaan anggaran Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis - Riau. 


Permintaan untuk diperiksa alokasi Dana Desa Tengganau tersebut oleh pengurus LSM. KPH-PL kepada instansi aparat penegak hukum riau bukannya tidak beralasan, menurut A. Muthalib  kepada beberapa wartawan pada Rabu (16/11/2022) di ruang kerjanya mengatakan,” kami telah melakukan investigasi ke beberapa pemerintahan desa pada pekan lalu, kami menemukan kejanggalan di papan informasi dalam laporan pemerintahan Desa Tengganau tersebut, kita sangat miris melihat laporannya yang dipampangkan di halaman kantor desanya, kami mencurigai menduga kuat telah terjadi pelanggaran kecurangan yang berpotensi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” kata Amir.


Masih menurut pengurus LSM. KPH-PL, kami menemukan Papan informasi penyelenggaraan dana pemerintahan desa Tengganau hanya membuatkan tentang laporan Dana Desa (DD) saja, namun kami tidak menemukannya papan pengumuman informasi tentang implementasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan kami juga tidak melihat pengumuman menyangkut implementasi dana alokasi khusus (DAK Fisik Reguler dan Penugasan untuk tahun anggaran 2021-2022 di kantor desa tersebut yang memperkuat keyakinan kami bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran perbuatan korupsi, bebernya.


Selanjutnya kami juga menemukan adanya laporan dana tentang Penyelenggaran Belanja penghasilan tetap Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, hal ini juga termasuk dugaan korupsi dana desa, karena menurut kami penggunakan dana untuk kegiatan ini tidak termuat regulasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Kemudian pemerintahan Desa Tengganau melaporkan penggunaan dana desa untuk membayar Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan membayar honorarium Kepala Desa, di dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Dana Desa tidak di muat boleh untuk membayar honorarium Kepala Desa, yang diperbolehkan menggunakan dana desa untuk membayar tunjangan dan penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa, menurut kami penggunaan dana desa untuk pembayaran honorarium kepada Kepala Desa Tengganau bertentangan dengan Undang-undang dan melanggar Konstitusi Negara,"sebutnya. 


Bahkan dugaan rekayasa-rekayasa laporan keuangan desa terus bermunculan terlihat seperti untuk pembayaran, Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa, ditambah pembayaran honorarium perangkat desa, kemudian ditambah lagi pembayaran honorarium staf desa, bukankah staf desa juga termasuk perangkat desa satu kesatuan dari struktur pemerintahan desa. 


Berulang kali kami dari LSM. KPH-PL menemukan adanya laporan keuangan dugaan ganda dalam penggunaan dana desa tengganau tersebut seperti, laporan pembayaran dana Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa, kemudian ada lagi laporan pembayaran dana penyelenggaraan dana pemerintahan desa, lalu ditambah lagi laporan untuk pembayaran menemukan adanya laporan dana tentang Penyelenggaran Belanja penghasilan tetap Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa. Atas dasar dugaan temuan tersebutlah kami mendesak meminta aparat penegak hukum untuk segera mungkin bertindak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di Pemerintahan Desa Tengganau demi mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar lagi,"tutupnya.***(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama