Rohil, (potretperistiwa.com) - DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang paripurna DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Kamis (29/9/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston Didampingi Wakil Ketua l Abdullah, Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi, Wakil Ketua lll Hamzah, dan diikuti 34 anggota DPRD dari masing-masing Fraksi, Turut Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST, dan Kabag Persidangan H Julianda.
Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri oleh Sekretaris daerah Rohil Drs H Fery Hendra Parya yang mewakili Bupati Afrizal Sintong SIP, Para Asisten, dan Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Ketua DPRD Rohil Maston dalam pidatonya menyampaian bahwa pada Rapat penyampaian ke ll masa persidangan lll tanggal 27 September Tahun 2022, perubahan kebijakan umum Anggaran sementara (P-PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 telah disepakati yakni sebesar Rp.2.255.066.772.232. yang akan dijadikan acuan/pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
” Perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022 yang telah disepakati membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok pokok kebijakan mengenai target capaian kinerja yang terukur terlihat dari program program yang akan dilaksanakan, di mana didalamnya membuat kebijakan pendapatan belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian perubahan anggaran Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas daerah,” Jelas Maston.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP yang diwakili oleh Sekretaris daerah Rohil Drs H Fery Hendra Parya Dalam Pidatonya menyampaian bahwa
Sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana Pemerintah Daerah bersama dengan dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi :
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum angggaran (KUA), Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, ditemui keadaan yang menyebabkan Silpa lebih Tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
” Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 ini, Semoga rapat paripurna ini dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk memantapkan langkah, dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah, sebagaimana yang telah kita cita-citakan bersama,” Ucapnya.*****(Musmulyadi)
Posting Komentar