Seleksi PPPK Pemprov Riau untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengumumkan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jendral Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.

"Yang akan diterima dalam seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Pemprov Riau Tahun 2022, kuotanya ada sebanyak 168 orang," kata Ikhwan, Selasa (1/11/2022).

Sedangkan, untuk penempatannya di tiga rumah sakit milik Pemprov Riau, yakni RSUD Arifin Achmad, RS Jiwa Tampan, dan RS Petala Bumi.

"Sesuai kebutuhan, 168 orang ini untuk mengisi 40 jabatan yang kosong," jelasnya.

Kemudian, untuk tata cara pendaftaran dan tahapan seleksinya, pelamar diminta untuk melakukan pendaftaran secara  daring melalui laman http://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

"Dalam website itu, pelamar akan diminta mengunggah sejumlah dokumen persyaratan," jelasnya.***(Riau.go.id)`


 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama