Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Polres Bengkalis Polsek Bukit Buta melalui Tim Opsnal Reskrim telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, di Areal Perkebunan Sawit Dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui rilisnya menyampaikan, perkara tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Polsek Bukit Batu yang dilaporkan oleh seorang perempuan (WA) pada Hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 12.49 WIB. dan di tangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Batu pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022, pukul 22.30 WIB. berbekal laporan polisi, surat perintah sidik dan surat perintah penangkapan serta barang bukti Bilah Pisau (DPB) dan kemudian tersangka di jerat ke dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP perkara Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara.
Begini kronologis kejadiannya, Pada hari senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Areal Perkebunan sawit Dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Pada saat pelapor bersama saksi korban yaitu saudara Nurliayansyah dan saksi saudara Muhammad Hamzah sedang istirahat sedang makan siang, tiba - tiba datang pelaku yang diketahui bernama Sobirin yang baru pulang dari memanen sawit, setelah itu saudara Hamzah langsung menanyakan kepada pelaku, saudara pelaku tidak tahu terkait peraturan kerja di kebun, akibat ditegur oleh saudara M Hamzah pelaku merasa tersinggung langsung mengambil sebilah pisau dan mencoba menusuk saudara M. Hamzah yang diketahui adalah pimpinan pekerja dari Pelaku.
Setelah melihat pelaku mengambil pisau dan langsung mengarahkan kepada saudara M Hamzah dengan cepat saudara M. Hamzah menghindar, dan melihat kejadian tersebut korban Nurliayansyah adalah pekerja saudara M. Hamzah mencoba melerai dan mengamankan pisau yang berada ditangan pelaku, namun pelaku tidak terima dikarenakan pisaunya akan diambil korban, sehingga tarik menarik antara pelaku dan korban sehingga pisau tersebut mengenai punggung serta lengan korban, dan mengeluarkan darah yang cukup banyak dan melihat kejadian tersebut saudara M. Hamzah langsung melarikan korban dari Tempat Kejadian Perkara, namun pelaku tidak terima dan terus mengejar, sedangkan korban berhasil dibawa lari dan meminta tolong kepada warga yang melintas sehingga korban berhasil diselamatkan dan langsung dibawa ke RS Umum Kota Dumai, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah Mendapatkan laporan dan memeriksa saksi saksi-saksi Team Opsnal mendatangi TKP kejadian namun pelaku melarikan diri sejak melakukan penganiyaan sehingga Team Opsnal melakukan Penyelidikan terkait keberadaan pelaku setalah mendalami Penyelidikan bahwa pelaku berada di Dusun Sei Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo Jambi , dan pada hari Sabtu Tanggal 17 Desember 2022 sekira Pukul 07.00 WIB, Atas Perintah Kapolsek Bukit Batu Kompol Irwandi, Tim Opsnal di pimpin Panit Reskrim Aiptu Hendra Gunawan Langsung berangkat menuju Dusun Sei Arang Muaro Bungo - Jambi,
Selanjutnya Setelah sampai di Sei. Arang pada Pukul 23.00 WIB Tim Opsnal Bekerja sama dengan Opsnal Polsek Muaro Bungo langsung Menuju Rumah Pelaku atasnama. Sobirin Bin Idris.
Dan melakukan Penangkapan terhadap Saudara Sobirin di kediamannya di Dusun Sei Arang Kecamatan Muaro Dani. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh Tim. Selanjutnya Tim Opsnal membawa Pelaku ke Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.***(Amir).
Posting Komentar