DLHK dan Kehutanan UPT KPH Suligi-Batu Gajah Amankan Satu Unit Alat Berat Ekskavator


 

Rokan Hulu,.(potretperistiwa.com) - Tim gabungan Gakum Polisi Kehutanan (PolHut), TNI POLRI,  Provinsi Riau, telah mengamankan, Satu (1) unit alat berat Ekskavator merek Hitachi warna Orange, pada Jum'at (2/12/2022) sekira Pukul 02.00 WIB, tempatnya di wilayah JUPU, Bukit Suligi, Lubuk Bendehara, Kecamatan Rokan IV koto, Kabupaten Rokan Hulu -Riau. 


Dimana hal itu didapat dari tinjauan dari lapangan langsung Terkait pengamanan satu unit alat berat Ekskavator, Tim Media Ujung Batu, langsung mengecek, tinjau ke lapangan untuk kepastian, dan bertemu  beberapa orang warga setempat.


Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan membenarkan penangkapan alat berat  tersebut.


” Ya benar, pada  jum'at (2/12/2022) kemaren, kami lihat telah terjadi pengamanan di duga dari Polisi Kehutanan (Polhut), dan membawa satu unit alat berat Ekskavator” ucapnya warga yang minta namanya untuk tidak di publikasikan.


Saat konfirmasi ke pihak Tim Kepala DLHK Provinsi Riau Zulkipli, mengarahkan ke Agus Suryoko Lg, melalui telpon seluler mengatakan,” bahwa Benar  kami baru nyampai di Pekanbaru, untuk pengamanan alat berat tersebut saat Operasi Pengamanan Hutan di wilayah Hutan Lindung (HL) Bukit Suligi - Batu Gajah, tepatnya di wilayah  Desa Lubuk Bendehara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, ungkap Agus.


Menurut tinjauan Awak media di lapangan, terjadi pembukaan Jalan kawasan hutan dan menggunakan Alat Berat di wilayah hukum KPH SULIGI, karena di Area menunjukkan salah satu pamflet/ spanduk itu telah telah tertera terjadi Ketidak indahan, karena di pasal 92 Ayat(1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan pembalakan Hutan Perseorangan Yang Sengaja: Melakukan Penebangan Tanpa Izin Mentri di Dalam Kawasan Hutan, Sebagai Mana di Maksud Dalam Pasal 17Ayat(2) Huruf Badan /Atau, Membawa Alat-Alat Berat dan /Atau Alat-Alat Kerja Yang Lazim, Atau patut diduga Akan di Gunakan kebun di dalam Kawasan Hutan, Tanpa izin Menteri Sebagai mana Maksud Dalam Pasal 17Ayat(2) Huruf A dpidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 3(Tiga) Tahun dan Paling Lama (sepuluh) Tahun serta pidana, dengan paling Sedikit,  Rp. 1500.000.000 satu miliar lima ratus juta Rupiah dan Paling Banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


Kemudian untuk menyeimbangkan berita Pagi menjelang siang Senin (5/12/2022) tim Media, kembali melakukan konfirmasi terkait pengamanan alat berat tersebut, dan di arahkan ke ketua Tim lapangan Matrahadi, tapi sayangkan sampai berita di terbitkan Redaksi tidak ada jawaban.****(Robby Bangun).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama