Atas permasalahan ini Kepala Sekolah dari salah satu SMP Negri di Kampar dikonfirmasi ketua DPW LSM LABRAKI Riau Saidina Umar yang masih kami rahasiakan namanya serta Oknum Guru dan Sekolah Menengah Pertama Negri ataupun ( SMPN dan SDN ) terkait pungutan liar ( Pungli ) tersebut belum ada jawaban.
Tujuan Konfirmasi tersebut guna agar sekolah bersangkutan sadar tidak adanya paksaan terkait pembayaran LKS
Karena dalam aturan saber pungli itu ada 47 Item dari jumlah 54 item yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah Baik itu sekolah SD, SMP ataupun sekolah Tingkat SMA Negri melakukan pungutan di sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa, dan memperlakukan penggunaan dana BoS agar tepat sasaran,
Kemudian Umar Berharap agar jangan abaikan Peraturan dan harapan pemerintah mensejahterakan dunia pendidikan, dengan modus mapia jual beli LKS Buku Paket Iuran Uang Baju Seragam Sekolah, Iuran LKS, Uang wajib Infak dan lain sebagainya untuk kebutuhan lain, kemudian Ketua Komite Sekolah harus paham dan pantau terhadap Kebijakan sekolah yang diduga adanya pembiayaan adanya pungutan iuran di setiap sekolah, ucap Umar Ketua DPW LSM Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Riau ( DPW LSM LABRAKI - Riau )
Dan harapan Ketua DPW LSM LABRAKI RIAU Saidina Umar selain di Kab Kampar agar di 12 Kabupaten Kota di Provinsi Riau juga tidak melakukan Hal yang sama terkait iuran pungutan Buku Paket dan LKS tidak ada, tutup Umar.( Dien Puga )
Posting Komentar