Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) pada tahun depan. Tipiring ini dikenakan kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
"Kami juga telah membentuk Satgas bersama Forkopimda. Pada 2023 nanti, kami terapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (6/12).
Jika ada warga yang membuang sampah sembarangan maka akan ditindak di tempat. Tindakan tegas ini diambil karena surat edaran wali kota tak digubris selama lima bulan terakhir.
"Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas. Agar, masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru," ujar Muflihun.
Agar tak membuang sampah sembarangan, jasa angkutan sampah mandiri harus diberdayakan. Tapi, jasa angkutan mandiri itu harus tahu jumlah rumah dan ruko yang diambil sampahnya. Tempat pembuangan sampah angkutan mandiri ini juga harus diketahui.
"Saat ini, angkutan sampah membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua," ungkap Muflihun.***(Pekanbaru.go.id).
Posting Komentar