Siak, (potretperistiwa.com) - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP LSM KPH - PL) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Siak Provinsi Riau, Jum'at (30/12/2022).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan DPP LSM KPH - PL dalam rangka membahas beberapa program kerja dan kemajuan sebuah organisasi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh, Ketua Umum Amir Muthalib, yang didampingi Rustam Damanik sebagai Ketua Team Investigasi, Lasriana Sinaga san Erna serta disambut langsung oleh Ketua DPD LSM KPH-PL Kabupaten Siak Jonsen Tampubolon SE yang didampingi oleh Pengawas Indra Sinulingga.
Ketua Umum DPP LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib dalam kesempatannya mengatakan, sangat mengharapkan kepada seluruh kader pengurus anggota LSM. KPH-PL di seluruh Wilayah Indonesia untuk dapat bekerja dalam menjalankan roda organisasinya harus yang berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. serta Peraturan Pemerintah 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, terangnya.
Dikatakan Amir, dengan berlandaskan tersebut sehingga sebuah perkumpulan Komunitas Masyarakat Sipil bisa ini tercapai target seperti yang termaktub dalam amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tuturnya
Amir juga menjelaskan, beberapa agenda kerja, mulai dari program jangka pendek serta program kerja jangka panjang sebagai wujud AD/ART dalam program kerja tahunan. mengingat Lembaga Swadaya Masyarakat adalah merupakan pilar ke-empat dalam Demokrasi sebuah Lembaga Non Government Organitation, atau Organisasi Non Pemerintah, maka LSM bertugas untuk mengontrol kebijakan Pemerintah baik itu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Lebih lanjut pengurus LSM. KPH-PL ini melakukan diskusi tentang bagaimana mengoptimalkan kegiatan dan mengevaluasi serta meningkatkan knowledge sesuai standart operasional prosedure (SOP) dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengawasan terhadap Program Kerja pemerintah.***(Jon).
Posting Komentar