Terkait Hiburan Umum, Pemko Pekanbaru Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2022



Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang hiburan umum. Revisi dilakukan dengan alasan perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi kota Pekanbaru saat ini.


"(Revisi) Perda Nomor 3 itu, kenapa? Walikota juga beranggapan perda itu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan hari ini," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Rabu (14/12).

Edi Susanto menyampaikan, dalam perda diatur jarak tempat hiburan 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah. Namun di lapangan, ada usaha hiburan yang jaraknya tidak sampai 1.000 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah.

"Contohnya sekarang ini, dari Perda Nomor 3 itu, di Pasal 4, ada lokasi tempat hiburan yang dibolehkan dan ada yang tidak. Yang disyaratkan disitu 1.000 meter jaraknya dari pusat pendidikan dan sarana ibadah," jelas Edi Susanto.

Lanjutnya, dalam perda ada pengecualian, jika tempat hiburan tersebut berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza atau pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta.

"Ternyata tidak sampai juga 1.000 meter, ada komplek pertokoan dan ada perhotelan. Di Pasal 4 itu ada kalimat dikecualikan disitu, jarak lokasi atau tempat usaha hiburan minimal 1.000 meter dari tempat ibadah atau sekolah, kecuali hiburan yang berlokasi dalam lingkungan hotel, plaza, pusat pusat perbelanjaan dan pertokoan swasta. Kadang pelaku usaha tempat hiburan itu masuknya disini, di komplek pertokoan. Sehingga tidak menghambat izin dia," terangnya.***

Sumber : Pekanbaru.go.id

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama