Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapkan Tindak Pidana (TP) Pencurian Pemberatan (Curat), Rabu (21/12/2022) sekitar Pukul 04.00 WIB.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial AP. Pria tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Penghijauan Desa Ngaso RT 01 RW 05 Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul,” Kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra Putra SIK MH, Minggu (25/12/2022).
Kemudian Barang Bukti diamankan berupa Delapan Tabung Gas LPG," katanya.
Masih kata AKP Andi menerangkan Sabtu (24/12/2022) sekitar Pukul 13.00 WIB, datang seorang laki-laki melaporkan perkara yang diduga TP Curat.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, Tetangga Pelapor melihat bahwa Pelaku sedang mengambil Tabung Gas LPG
Pelapor tidak mengetahuinya, Namun pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, seorang berinisial I datang memberitahukan kepada Pelapor bahwa Tabung Gas LPG miliknya sudah diambil Pelaku.
Lalu, Pelapor mengecek Tabung Gas LPG miliknya sudah hilang sebanyak 35 Tabung
Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 11.550.000.
Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujungbatu guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 14.00 Wib, Panit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH menerima informasi bahwa Pelaku pencurian Tabung Gas sedang berada di perumahan Afdeling VII Desa Pagaran Tapah
Selanjutnya, Tim melakukan pengejaran, lalu melakukan penangkapan terhadap AP
Setelah, dilakukan penangkapan, Tim melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa Delapan Tabung Gas LPG yang telah dijual Pelaku di dua tempat berbeda.
"Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkas Andi mengakhiri.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar