Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Perkembangan Pelaksanaan Jafung Terbuka Perbendaharaan Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Pengaturan jabatan fungsional secara umum diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 hal Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional sebagai peraturan lebih lanjut dari UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Upaya pengembangan karir dan profesionalisme PNS dalam pelaksanaan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu dalam bidang analisis pengelolaan keuangan APBN serta peningkatan kinerja organisasi sehingga perlu diatur suatu jabatan fungsional di bidang perbendaharaan.
Pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang diemban.
Pembagian jabatan fungsional bidang perbendaharaan terbagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional terbuka dan jabatan fungsional tertutup yang pelaksanaan jabatan fungsional terbuka diperuntukan bagi pengelola keuangan satker instansi pusat/daerah Kementerian/Lembaga yang mendapatkan alokasi anggaran dari APBN yang terdiri dari jabatan fungsional Pranata Keuangan dan jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Tata kelola jabatan fungsional (jafung) Analis Pengelola Keuangan (APK) APBN
Karakteristik dari jabatan fungsional terbuka adalah adanya pemaketan tugas dalam suatu paket butir kegiatan yang dapat dipilih oleh jafung sesuai dengan unsur tugas yang dipilih berdasarkan SK pengangkatan pertama seorang jafung APK APBN selain itu juga adanya pemaketan butir non kegiatan.
Penggunaan formasi jabatan dari sub unsur perikatan dan penyelesaian tagihan bertugas sebagai PPK, pelaksanaan perintah pembayaran bertugas sebagai PPSM, serta Analis Laporan Keuangan Instansi sebagai penyusun Laporan Keuangan.
Pemisahan sub unsur tersebut bertujuan untuk menjamin terlaksanakanya saling uji antar ketiga fungsi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kedudukan dan tanggung jawab jafung tidak merubah tugas dan wewenang PPK, PPSPM dan Bendahara maupun mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan APBN yang dalam pelaksanaan tugasnya harus memiliki Surat Keputusan pengangkatan/penetapan dari PA/KPA/Kepala Satker, memiliki sertifikat kompetensi dari instansi pembina, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Tata kelola jabatan fungsional perbendaharaan meliputi : penyusunan kebutuhan, pengangkatan dalam jabatan fungsional, penilaian kinerja, angka kredit, kenaikan jabatan dan pemberhentian jabatan.
Perkembangan jabatan fungsional perbendaharaan Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN dilingkungan Kementerian/Lembaga
Perkembangan jabatan fungsional APK APBN dimulai dari periode inpassing/penyesuaian sd 23 Oktober 2020 dan telah berakhir pada perpanjangan inpassing S.D. 6 April 2021 (PermenPANRB No.42/2018).
Mekanisme inpassing/penyesuaian merupakan mekanisme pengangkatan PNS dalan suatu jabatan fungsional selain perpindahan jabatan, pengangkatan pertama, promosi dan penyetaraan jabatan/delayering.
Data jafung APK APBN ahli pertama, ahli muda dan ahli madya dari semester I tahun 2021 sd semester I tahun 2022 dapat kami sajikan sebagai berikut :
Ahli pertama, ahli muda dan ahli madya semester I tahun 2022 sampai dengan terbit penetapan angka kredit terdiri dari 23 orang jafung ahli pertama, 42 orang jafung ahli muda, dan 1 orang jafung ahli madya.
Ahli pertama, ahli muda dan ahli madya semester II tahun 2021 sampai dengan terbit penetapan angka kredit terdiri dari 24 orang jafung ahli pertama, 42 orang jafung ahli muda, dan 2 orang jafung ahli madya.
Ahli pertama, ahli muda dan ahli madya semester I tahun 2021 sampai dengan terbit penetapan angka kredit terdiri dari 22 orang jafung ahli pertama, 25 orang jafung ahli muda, dan 0 orang jafung ahli madya.
Dari data tersebut terlihat kenaikan jafung APK APBN dari semester I tahun 2021 sd semester I tahun 2022.
Kendala perkembangan jafung APK APBN Kendala perkembangan jafung APK APBN dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal.
Faktor internal
Faktor internal kendala perkembangan jafung APK APBN adalah belum adanya tata kelola yang sempurna dari masing-masing K/L dalam melakukan pemetaan jabatan, analisis kebutuhan jafung APK APBN di masing-masing satker.
Pemetaan dan analisis kebutuhan jafung tersebut penting untuk mengetahui ketersediaan formasi dari jafung per unsur dan per level jabatan sehingga jafung yang telah mengajukan pengusulan jafung dapat langsung mengisi kebutuhan jafung APK APBN pada suatu unit.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut :
Seorang calon jafung APK APBN di suatu unit yang belum ditentukan kebutuhan jafung dan pemetaan jabatan melakukan pengusulan jafung dari jalur perpindahan jabatan.
Calon jafung APK APBN tersebut, karena telah sesuai dengan persyaratan pengusulan melakukan pengusulan sebagai calon jafung APK APBN dengan melakukan upload dokumen persyaratan pada e-jafung.kemenkeu.go.id.
Setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi mulai dari admin satker sampai dengan admin K/L dan terakhir verifikasi Unit Penyelenggara (Direktorat Sistem Perbendaharaan) calon jafung APK APBN dinyatakan lulus verifikasi untuk selanjutnya mengikuti uji kompetensi teknis dan uji kompetensi manajerial sosio kultural.
Serangkaian tahapan tersebut telah dilalui sehingga yang bersangkutan lulus administrasi dan uji kompetensi dan ditetapkan sebagai jafung APK APBN yang dituangkan dalam suatu rekomendasi dari Ditjen Perbendaharaan, namun ketika rekomendasi tersebut disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian Kementerian/Lembaga apakah pejabat pembina kepegawaian tersebut dapat langsung mengangkat calon jafung tersebut apabila kebutuhan jafung dan pemetaan jafung tersebut tidak tersedia.
Sehingga kemungkinan seorang calon jafung yang telah lulus verifikasi dokumen dan uji kompetensi tidak dapat langsung diangkat menjadi jafung APK APBN, hal ini menimbulkan kerugian waktu seorang jafung APK APBN yang seharusnya sudah dapat mulai mengumpulkan angka kredit dan dokumen pendukung untuk kemudian diusulkan angka kredit pada semester tertentu menjadi tidak bisa dilakukan.
Faktor internal berikutnya adalah kurang maksimalnya penyampaian sosialisasi materi berkaitan jafung APK APBN di lingkungan internal masing-masing satker sehingga pemahaman pegawai pada satker mengenai pentingnya jafung APK APBN dan pemenuhan dokumen pendukung dan bukti fisik yang diupload oleh jafung APK APBN tidak maksimal.
Tidak tersedianya informasi yang jelas dari pengelola kepegawaian masing-masing satker serta kurang perhatiannya dari Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing satker terhadap formasi kebutuhan jabatan fungsional APK APBN sebagai pengelola keuangan pada masing-masing satker merupakan faktor lain belum maksimalnya pelaksanaan jafung APK APBN.
Faktor Eksternal Sistem informasi berupa aplikasi berbasis web pada e-jafung.kemenkeu.go.id yang belum sepenuhnya dikenal oleh pengelola keuangan, calon jafung dan jafung APK APBN sehingga para pengguna aplikasi e-jafung mengalami kendala dalam perekaman sasaran kinerja pegawai, perekaman butir kegiatan maupun upload dokumen pendukung per butir kegiatan.
Sistem pengakuan angka kredit dari masing-masing butir kegiatan yang relatif lebih kecil bila dibandingkan dengan jafung di bidang lain seperti jafung arsiparis atau jafung pranata komputer misalnya. Hal ini membuat seorang calon jafung atau jafung APK APBN berfikir dua kali ketika mereka hendak mendaftarkan diri sebagai jafung APK APBN.
Sistem rekruitmen seleksi verifikasi dokumen administrasi dokumen juga menjadi kendala bagi seorang jafung. Pada pengakuan gelar misalnya, ketika seorang jafung sudah mempunyai ijazah sesuai dengan pengangkatan pada SK, namun ternyata dalam perjalanannya belum ada pengakuan gelar pendidikan tersebut dari BKN, maka akan berakibat seorang calon jafung APK APBN menjadi gagal menjadi jafung APK APBN.
Sistem penilaian angka kredit merupakan bagian terpenting bagi karir seorang jafung APK APBN. Seringkali angka kredit yang diusulkan dengan penetapan angka kredit dalam proses penilaian timpang sekali. Hal ini diakibatkan oleh proses penilaian yang sampai dengan saat ini masih belum sempurna.
Kurang sempurnanya proses penilaian angka kredit pada jafung APK APBN adalah dalam proses rekruitmen tim penilai jafung APK APBN.
Sampai dengan saat ini tidak ada dasar yang kuat berupa uji kompetensi atau syarat seorang ditetapkan sebagai penilai angka kredit jafung APK APBN.
Hal ini mengakibatkan dalam proses penilaian tidak maksimal, karena penilai tidak mengetahui teknis dari butir kegiatan yang diajukan oleh jafung APK APBN serta dokumen pendukung yang diupload.
Hal lain adalah ketika proses sidang pleno, dimana sidang pleno yang dihadiri oleh tim penilai hanya membahas hasil penilaian tim penilai yang berbeda saja. Sementara kedalaman kebenaran tim penilai yang sama nilainya (tim penilai yang memberikan nilai kurang dari pengusulan angka kredit) tidak dibahas dalam sidang pleno.
Hal-hal tersebut tentunya menjadi hal yang merugikan bagi seorang jafung APK APBN, karena jafung APK APBN tidak memiliki hak untuk menyanggah atau memberikan penjelasan atas usulan angka kredit dan dokumen yang diupload dan diusulkan oleh jafung APK APBN dari hasil penilaian tim penilai.
Penulis: Didit Setiawan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang SKKI Kanwil DJPb Prov Riau, (Opini ini merupakan pendapat pribadi penulis, bukan atas nama organisasi)
Posting Komentar