Biadab, Ayah Kandung Berinisial AS Tega Perkaos Putrinya Berkali - Kali


Keterangan Foto : Ilustrasi/Nett
 

Cilegon, (potretperistiwa.com) - Sungguh biadab perilaku Seorang pria berinisial AS (45) yang tega mencabuli puteri kandungnya sendiri. Ironisnya lagi perilaku tersebut bukan sekali. Tetapi dilakukan berkali - kali selama lebih kurang 5 bulan.


Akibat perbuatannya tersebut dia harus mendekam di jerui besi untuk mempertanggungjawabkan.


Penangkapan AS dilakukan oleh polisi dari Polres Cilegon, Banten setelah menerima laporan kasus pencabulan itu dari ibu korban.


Konon, pria itu mencabuli putrinya sendiri selama lima bulan pada Juli - Desember 2022.


Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyebut tersangka mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun.


Aksi bejat itu terakhir kali dilakukan AS pada 18 Desember 2022 di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.


Dari penyelidikan polisi, tersangka AS mencabuli sang putri di rumahnya sendiri.

Tindakan asusila AS terhadap anak kandungnya berawal pelaku tinggal bersama putrinya.


Sementara pelapor YI yang juga istri AS, sudah meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2022.


Awalnya korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamar tempat AS tidur.


Setelah pindah kamat, AS mencumbui korban sembari berkata agar sang putri tidak berisik.


Aksi ayah cabuli anak itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan sang anak bermain hingga larut malam.


Sebagai imbalan, kata AKBP Eko Tjahyo, tersangka AS meminta sang anak melayani nafsu bejatnya.


Tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.


"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Eko Tjahyo.**


Sumber : jpnn

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama