Camat Mandau dan Kapolsek Fasilitasi Mediasi Ultimatum PKS PT Gora


Duri, (potretperistiwa.com) - Pasca aksi demo warga persoalan penolakan dan penghentian operasional kendaraan Truck Pengangkut CPO PT. GMS oleh masyarakat Kelurahan Talang Mandi dan Desa Harapan Baru, beberapa hari yang lalu, akhirnya Pada Jum’at (20/1/2023) sekira pukul 09.30 WIB dilakukan Mediasi antara Masyarakat Kelurahan Talang Mandi dan Desa Harapan Baru dengan Managament PT. GMS, di Ruang Data Polsek Mandau Jalan Sudirman Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kompol Hairul Hidayat, S.I.K, M.M, M.H (sebagai Kapolsek Mandau) Kapten Arh. Jemirianto (sebagai Danramil 03 Mandau) Riki Rihardi, S.Stp, M.Si (sebagai Camat Mandau) Hendri, S.Ag (Anggota DPRD Kab. Bengkalis) Rianto, S.H (Anggota DPRD Kab. Bengkalis) Benny Syafrullah (sebagai Lurah Talang Mandi) Tarmin (sebagai Kades Harapan Baru) Iptu Anggri R. Diansyah, S.T.K, S.I.K (sebagai Kanit Reskrim Polsek Mandau) Iptu B. Silalahi (sebagai Panit I Intelkam Polsek Mandau) Rudi Rinaldo (sebagai Dinas PU) Amrizzal, S.H (sebagai UPT PKB Dishub) Darmi (sebagai Ketua RW 07 Kelurahan Talang Mandi) Rudianto (Ketua RT.02 RW.03) Sugianto (sebagai Ketua RT.03 RW.09) T. Panjaitan (sebagai Direktur PT. GMS) Lagirin (Tokoh Masyarakat Desa Harapan Baru) 


Menurut Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K, M.H, M.M dalam kata sambutannya mengatakan, Mediasi yang kita selenggarakan hari ini untuk mencari jalan keluar terkait adanya permasalahan antara Masyarakat dengan PT. GMS, dalam mediasi, kami berharap saling menghormati dan berbicara pada tempatnya, ujar Kapolsek.


Dikatakan Kapolsek,  nanti hendaknya sesuai dengan fokus materi jangan mengambang ke hal - hal lain. Semoga pertemuan hari ini nantinya membuahkan hasil yg baik untuk kita bersama, katanya.


Ditempat yang sama Camat Mandau Riki Rihardi, S.Stp, M.Si dalam penyampaiannya, menyebutkan Masyarakat Kelurahan Talang Mandi dan Desa Harapan Baru sudah sangat lama berharap terhadap pembangunan / perbaikan jalan dilingkungan mereka. Tidak mudah bagi Pemerintahan dan DPRD Kabupaten Bengkalis untuk membangun jalan. Dan setelah jalan terbangun hendaknya kita bersama dapat menjaga nya. 


” Masyarakat mengadu kepada kami Pemerintahan bahwa masyarakat sudah mengupayakan untuk meminta PT. GMS tidak menggunakan kendaraan berat / melebihi tonase melintas di jalan yang baru dibangun tersebut. Namun tidak di indahkan ” ungkap Riki.


Dijelaskannya, seharusnya Perusahaan menghormati hal tersebut. Bukan ngotot untuk terus menggunakan kendaraan bertonase berat. Kami berharap, PT. GMS menggunakan kendaraan operasional yg tidak melebihi tonase, beber Camat.


Hendri, S.Ag, Kami menyayangkan tindakan PT. GMS, kenapa beroperasional padahal kita bersama mengetahui bahwa PT. GMS belum menyerasikan pengurusan izin DLH. Lengkapi dan selesai kan terlebih dahulu administrasi operasional Perusahaan dan hormati hak - hak masyarakat, gunakan kendaraan sesuai dengan aturan dan batasan muatan, katanya.


Ditambah lagi oleh Rianto, S.H, Menceritakan histories permasalahan yang terjadi di lapangan yang mana dirinya aktif berada di wilayah Desa Harapan Baru dan menyayangkan kejadian penerobosan kendaraan yang menyenggol masyarakat. 


” Saya selaku perwakilan masyarakat, mempertegas bahwa tidak dibenarkan kendaraan berat / tonase besar melintas jalan tersebut ” tutur Rianto.


Rianto meminta Jangan sampai, kendaraan yang dipergunakan oleh PT. GMS menjadi tolak ukur masyarakat maupun pengusaha lain menjadi menggunakan kendaraan berat / tonase besar. Kemudian terkait perizinan atau administrasi itu terserah PT. GMS yg memiliki orang - orang besar. Tapi, kendaraan yang melintas tidak boleh yang besar tonase nya. Cukup Colt Diesel. 


Sementara itu pihak Dinas PU sdr. Rudi Rinaldo mwnyebutkan utuk jalan Kel. Talang Mandi dan Desa Harapan Baru yg saat ini kita diskusikan masuk kedalam kategori Class 3, karena jalan tersebut masuk kedalam kategori jalan lingkungan. 


” Untuk kendaraan yg bisa dilalui dijalan tersebut maximal kendaraan Truck Colt Diesel ” ungkapnya.


Ditimpa lagi oleh UPT PKB Dishub Kabupaten Bengkalis Amrizal, S.H, Meneruskan penyampaian Dinas PU. Benar jalan Class 3 maka kami akan membangun rambu batasan nantinya. 


Kendaraan yg digunakan oleh PT. GMS kebanyakan dari luar Provinsi sehingga Dishub Kab. Bengkalis sulit untuk mengetahui secara pasti dimensi kendaraan tersebut. 


Selain itu, kendaraan yg digunakan juga sudah mengalami perubahan - perubahan bentuk. 


Kesempatan waktu diberikan kepada Direktur PT. GMS T. Panjaitan untuk mengutarakan uneg-unegnya mengatakan, Membacakan surat perjanjian sebelumnya dengan Pemerintah Desa Harapan Baru bersama masyarakat  dengan Managament PT. GMS. 


Dalam surat disepakati bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan kendaraan PT. GMS yg melintas di jalan Desa Harapan Baru dan Kelurahan Talang Mandi. 


PT. GMS bertanggung jawab dengan perbaikan jalan dan memberikan bantuan kepada masyarakat perbulan nya sebesar Rp. 1.500.000,- 


Kami dari pihak perusahaan tentunya mengedepankan musyawarah dan tidak ingin adanya permasalahan. 


Namun, kami mempertanyakan. Kenapa hanya kami yg dilarang. Sedangkan kendaraan PKS sebelah berat 24 ton diperbolehkan lewat. 


Kami berharap adanya solusi, untuk bagaimana kami beroperasional kembali. 


Pernyataan pihak PT Gora tersebut langsing di sambar oleh salah satu Tokoh Masyarakat Lagimin menegaskan, Saya mewakili masyarakat, pertemuan dan perjanjian yg bapak sampaikan tahun 2020 sebelum jalan kami diperbaiki. 


Kami memohon, jangan rusak lagi jalan kami. Baru satu bulan jalan kami bagus. 


Kami mohon, bapak management dapat menukar kendaraan nya dengan yang sesuai / ringan. 


Hormati hak - hak kami sebagai masyarakat. Kami baru berbagai dengan jalan kami. 


Kegiatan Mediasi  yang di fasilitasi oleh Camat Mandau dan Kapolsek menghasilkan Ultimatum kepada PKS PT. GMS bahwa, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan tonase besar, dan menggunakan kendaraan maximal 12 Ton. 


Untuk CPO yang berada didalam lokasi PT. Gora, harus dilangsir keluar dengan menggunakan kendaraan kecil / sesuai dengan tonase. 


Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan pertemuan hari ini, maka masyarakat akan melaporkan kepada Instansi Terkait untuk di tindak tegas.***(Amir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama