DPRD OKU Adakan Rapat Paripurna ke-VII Masa sidang ke-2 tahun 2023


Sumatera Selatan, (potretperistiwa.com) -Terkait adanya usulan  enam ( 6 ) Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) Kabupaten OKU yang di ajukan oleh Pemerintah Daerah dan satu RAPERDA inisiatif DPRD OKU bersama pihak Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna ke –1 bertempat diruang Paripurna DPRD OKU. Senin (30/01/2023).


Rapat Paripurna pimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri, membahas mengenai Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2023.


Rapat Paripurna yang di hadiri oleh Ketua DPRD OKU beserta beberapa anggota DPRD OKU, Sekwan OKU dan dari bagian Hukum.


Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. OKU di hadiri oleh Sekda DR. Tarmizi beberapa Kepala Dinas, beberapa Camat, serta OPD yang mengusulkan RAPERDA tahun 2023, dan dihadiri juga oleh pihak kepolisian dari Mapolres OKU, serta dari Pihak Kodim 0403 OKU.


Dalam sambutan pembukaan rapat paripurna pimpinan rapat Ir. H. Marjito Bachri menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak dan semua jajaran yang telah hadir untuk mengikuti rapat paripurna tersebut.


Pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa sebelum di laksanakan rapat paripurna pengesahan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 yang di sampaikan oleh PJ Bupati OKU melalui surat nomor : 180.342/107/III/2022 tanggal 26 Desember 2022, maka Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD OKU telah melaksanakan rapat pendahuluan bersama Sekretaris DPRD, para Kabag dan jajaran nya khususnya pada bagian persidangan dan perundang-undangan, serta telah membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU tahun 2023 bersama bagian hukum Sekretariat Daerah Kab. OKU serta OPD pengusul Raperda.


Dan mekanisme pembentukan RAPERDA Kab. OKU tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”ucap Marjito Bachri.


Adapun tujuan rapat paripurna pengesahan RAPERDA pada hari ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kualitas produk hukum daerah yang baik.


Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk pembentukan Peraturan Daerah butuh proses yang panjang, meliputi Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan Pengundangan.”jelasnya.


Sementara itu,  PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dalam sambutannya diwakili oleh Sekda Kab. OKU DR. Tarmizi dalam sambutannya memaparkan usulan-usulan beserta isi dan tujuan dari usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah di sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten OKU sebelumnya ke DPRD.


Dan berharap agar DPRD OKU berkenan untuk menyetujui dan mengesahkan usulan Propemperda OKU tahun 2023 agar segala usaha dan upaya yang telah dan akan dilaksanakan pada masa mendatang demi kemajuan negara, bangsa, terutama bagi bumi Sebimbing Sekundang yang kita cintai bersama akan terealisasi dan mendapat redho Allah SWT.


Mengenai usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah tersebut, awalnya ada sepuluh ( 10 ) usulan yang di sampaikan, sembilan ( 9 ) usulan dari Pemerintah Daerah dan satu ( 1 ) usulan dari DPRD OKU.


Dari sepuluh usulan tersebut, di setujui enam usulan, yang mana lima ( 5 ) usulan merupakan usulan dari Pemerintah Daerah dan satu ( 1 ) usulan dari DPRD.


Enam ( 6 ) usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna untuk di sahkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU Tahun 2023.


Selanjutnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU yang telah di setujui dan di sahkan pada rapat paripurnua akan dibahas lebih lanjut pada Rapat Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD OKU bersama OPD mitra kerja terkait yang akan di jadwalkan oleh Badan Mysyawarah DPRD dan menyesuaikan agenda kegiatan Tahun 2023


Adapun usulan program pembentukan perda oku tahun 2023 yang merupakan usulan pemkab yaitu :

1.Rancangan Perda tentang penyerahan sarana, prasarana dan utilitas umum perumahan.

2.Rancangan Perda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.

3.Rancangan Perda tentang pemilihan Kepala desa.

4.Rancangan Perda tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja.

5.Rancangan Perda tentang perubahan atas perda no.22 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kab.oku tahun 2012 -2023.

6.Rancangan Perda tentang perubahan atas perda no.1 tahun 2021 tentang perubahan bentuk Badan hukum perseroan terbatas BPR Baturaja menjadi  PT. BPR.

Sedangkan program pembentukan Perda tahun 2023 adalah inisiatif DPRD oku.


Dan setelah Rapat paripurna selesai akhirnya di tutup dengan tanda tanda pengesahan pembentukan program perda tahun 2023 oleh ketua DPRD dan kemudian di tutup dengan Doa oleh Kepala kantor Agama OKU.***(Arief).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama