Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Dua orang karyawan melaporkan PT Nikmat Halona Reksa (NHR) ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dengan tuntutan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 lalu.
PT NHR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Karyawan PT NHR meminta agar perusahaan itu segera membayar pesangon berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
"Antara karyawan dan PT NHR sudah kita pertemukan, tapi belum tercapai kesepakatan. PT NHR memang harus membayar Rp1,3 miliar. Tapi PT NHR minta surat tanah ke mantan direkturnya yang melaporkan. Makanya tak selesai-selesai masalah itu," kata Imron Kamis (12/1).
Imron mengatakan, masalah keduanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 miliar. Syaratnya, mantan direktur itu harus menyerahkan semua dokumen PT NHR.
"Kalau terkait surat tanah mantan Direktur PT NHR kami tidak bisa ikut campur, karena semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Mereka ada kendala persoalan surat tanah," kata Imron.
Namun, Imron memastikan Disnaker masih memproses pembahasan pesangon atau upah karyawan yang belum dibayar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menyelesaikan masalah itu.
"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang perselisihan. Pokoknya masih proseslah," pungkasnya.
Sumber : Riau.go.id
Posting Komentar