Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan penyitaan aset berupa satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Ha pada Selasa (10/01/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intel M. Ari Supandi SH.MH menyampaikan bahwa penyitaan ini berdasarkan HGU 01 yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Ari menjelaskan adapun penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi.
Kejari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH menyampaikan aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi. **(Robby Bangun).
Posting Komentar