Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengusulkan anggaran sebesar Rp458 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir memaparkan, untuk untuk honorium Badan Adhoc sebanyak 59,36 persen atau sebesar Rp272 miliar.
Kemudian, untuk tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada persentasinya hanya 31,08 persen atau sebesar Rp142 miliar. Lalu, sisanya yang terkecil 9,57 persen atau Rp43 miliar untuk operasional dan administrasi perkantoran. Mengenai rincian skema pembiayaan opsi pertama jika sepenuhnya dibiayai Pemprov Riau.
“Postur angka persentasinya juga sama seperti yang diajukan oleh KPU kabupaten/kota. Karena pedomannya sudah ditetapkan oleh KPU RI dan Kementerian Keuangan,” kata Ilham Muhammad, Selasa (24/01/2023).
Dikatakan dia, KPU provinsi dan kabupaten/kota menyusun anggaran kebutuhan biaya penganggaran Pilkada 2024 berdasarkan pedoman yang ada secara terperinci.
Anggaran tersebut dapat dibagi dalam tiga bagian, yakni bagian honorarium, ada delapan kegiatan, bagian persiapan dan pelaksanaan ada 17 kegiatan dan bagian operasional dan administrasi perkantoran ada sembilan kegiatan.
“Pedoman kami surat keputusan KPU Republik Indonesia serta peraturan dan surat Menteri Keuangan,” kata Ilham.
Surat keputusan itu, kata Ilham, adalah Keputusan KPU RI Nomor: 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sedangkan untuk pembiayaan atau honorarium rincian di setiap kegiatan, kata Ilham, pedomannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Turunan dari PMK di atas adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tentang Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada.
“Di surat Menteri Keuangan tersebut honor Badan Adhoc ditetapkan kenaikannya hampir 100 persen lebih dari Pilkada sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian, Badan Adhoc yang memerlukan anggaran tertinggi itu meliputi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Jika diperinci lebih detil kata Ilham, jumlah kecamatan di Riau ada 172 kecamatan. Untuk setiap kecamatan ada 5 anggota PPK, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Maka, diperlukan sebanyak 1.376 orang tenaga Badan Adhoc di tingkat kecamatan.
Sementara, jumlah desa/kelurahan di Riau ada 1.862 desa/kelurahan. Untuk setiap desa/kelurahan ada tiga anggota PPS, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Jadi dibutuhkan sebanyak 11.172 orang Badan Adhoc di tingkat desa/kelurahan.
Begitu pula untuk jumlah TPS, lanjut Ilham berdasarkan data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I tahun 2022 atau saat KPU Provinsi menyusun anggaran kemarin ada 20.241 TPS. Jika di TPS ada sebanyak tujuh anggota KPPS, dibantu dua orang tenaga pengamanan TPS, maka dibutuhkan sebanyak 182.169 orang Badan Adhoc.
“Kalau dijumlahkan semua Badan Adhoc se-Riau hitung-hitungan riilnya ada sekitar 194.717 orang tenaga. Dan anggaran pembiayaan terbesar ada di sana,” kata Ilham.
Sumber : Riau.go.id
Posting Komentar