Kampar, (potretperistiwa.com) - Masyarakat suku Sakai Koto Garo kecewa pada Pemda Kampar. Pasalnya hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati belum juga membentuk Tim Terpadu penyelesaian masalah terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar1996.
Tidak hanya pada Pemda Kampar, mereka juga kecewa pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar juga belum membentuk Pansus terkait pengaduan mereka.
"Padahal sebelumnya kami setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat dan menelusuri fakta di lapangan maupun data tertulis guna mencari kebenaran informasi ini. Selanjutnya kami telah menyampaikan langsung persoalan ini ke Bupati dan DPRD Kampar beberapa waktu lalu," ujar Dani Putra, perwakilan aliansi Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) yang mendampingi warga pada wartawan, minggu, 15 Januari 2023.
Dia membeberkan bahwa ada hal yang aneh dan janggal telah terjadi dalam jangka waktu yang begitu lama dan ini berdampak pada hilangnya hak tanah anggota kelompok Tani sebesar 2 hektar per orang sebagaimana semestinya berdasarkan Surat Plt. Bupati Kampar Nomor 328/EK/VI/96/2250 pada tahun 1996 yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir dan persoalan ini terkait dengan 25 Kelompok Tani yang memiliki hak atas lahan seluas 2500 H.
"Kami memandang butuh keterlibatan semua pihak termasuk keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kampar agar bersama-sama bersinergi demi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu lah kami pada waktu tanggal 9 November 2022 membawa langsung datang Pak Ditan warga suku Sakai beserta keluarganya yang hingga detik ini tidak mendapatkan hak atas tanah sebanyak 2 hektar berdasarkan surat Plt Bupati Kampar 1996 ke rumah dinas Bupati Kampar dan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kampar guna menemui Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kampar untuk melakukan audiensi," terang dia.
Saat bertemu Bupati Kampar dan DPRD, mereka telah menyampaikan 2 sikap;
1. Meminta Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk memediasi penyelesaian masalah terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996 dengan terbentuknya Tim Terpadu.
2. Mendesak DPRD Kampar untuk membentuk Pansus terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996.
Lalu menurut dia, ada fakta menarik lainnya yang mengejutkan yakni, areal tanah kelompok Tani yang dipersoalkan Ditan beserta warga suku Sakai lainnya ini satu areal dengan lahan yang dahulunya digugat oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2015.
"Saat itu, Yayasan Riau Madani melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau. Gugatan itu telah memiliki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bahwa tergugat Edi Kurniawan dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000," bebernya.
Lebih jauh dia menuturkan, dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit_red), dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa.
"Nah karena Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar belum juga memediasi penyelesaian masalah terkait Surat Nomor 328/EK/VI/96/2250 Plt Bupati Kampar 1996 dengan membentuk Tim Terpadu sebagaimana yang kami harapkan.
Selanjutnya DPRD Kampar belum juga membentuk Pansus terkait persoalan ini dan meskipun telah memiliki kekuatan hukum dari putusan pengadilan namun eksekusi lahan 377 tersebut juga diduga tidak dilakukan Yayasan Riau Madani, maka kami akan menduduki areal seluas 2500 hektar tersebut," tegas Dani.***(Red/DN).
Posting Komentar