Nyuri TBS Kelapa Sawit, Seorang Residivis di - 'Golkan' ke Sel


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Seorang Residivis berinisial BP (24), terpaksa harus kembali di 'golkan' ke tahanan Mapolsek Kuntodarussalam akibat mencuri Tandan Buah Segar (TBS,) Kelapa Sawit, Senin (30/1/2023).


Menurut Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Kunto Darussalam membenarkan telah mengamankan seorang laki - laki mantan Residivis.


“ Benar kita telah mengamankan seorang residivis, dengan kasus pencurian TNS Kelapa Sawit, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Afd I Blok D-1 PTPN V Kebun Sei Intan Kecamatan Kunto Darussalam,” terangnya.


Diungkapkan Kapolsek untuk  Barang Bukti yang diamankan berupa 34 Jenjang TBS Kelapa Sawit dan Satu Unit mobil Truk merek Hino Dutro warna Hijau BM 8805 FZ.


Kapolsek Kuntodarussalam menjelaskan, dimana pada Jum’at (27/1/2023) Saksi I dan II sedang bertugas di Pos Palang I di Afd I Blok D-1 sekitar pukul 17 30 Wib melintas 1 Unit Mobil Dutro warna Hijau dengan BM 8805 FZ, di Pos I adalah Pos keluar dan dari Areal kebun PTPN V Sei Intan dan pihak Security kebun PTPN V Sei Intan.


Seperti, biasanya tetap melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berjenis Truck wajib berhenti dan diperiksa


Ketika, Mobil BM 8805 FZ melintas dilakukan penyetopan dan kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam Bak mobil tersebut dan dilihat ada mengangkut TBS Sawit.


Melihat hal tersebut, dipertanyakan kepada supir darimana buah tersebut, saat saksi I dan II sedang bertanya, mengintrogasi supir, ternyata 2 orang yang saat itu duduk di samping Supir lagsung melarikan diri, melihat hal tersebut saksi I dan II langsung melakukan penangkapan terhadap supir Truk tersebut.


Selanjutnya,diserahkan ke kantor keamanan Kebun PTPN V Sei Intan beserta Barang Bukti 34 TBS Kelapa Sawit serta Satu Unit mobil merek dutro BM 8805 FZ.


Sesampainya,di kantor keamanan didapat keterangan dari supir yang mengaku bernama BP bahwa TBS Kelapa Sawit tersebut berasal dari AFD 3 Blok KL yang akan dibongkar di PKS Sei Intan, namun sebelum dibongkar di PKS sebanyak 34 Tantan diturunkan di Blok D-8.


Atas kejadian tersebut, Pelapor sebagai mewakili pihak PTPN V Sei Intan menerangkan Kerugian Material (Rugmat) Rp 823.250.


Kemudian, melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna diproses secara hukum.


“Saat ini terhadap Tersangka, BP diamankan di Polsek Kunto Darussalam, guna penanganan perkara Pencurian TBS Kelapa Sawit diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas AKP Fandri SH mengakhiri.***(Hms/Robby).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama