Duri, (Potretperistiwa.com) - Tim Opsnal 125 Duri Sat Reskrim Polres Bengkalis telah melakukan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan pemberatan di 16 TKP di Wilayah Kecamatan Pinggir dan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/I/2023/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, Tanggal 31 Januari 2023, Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 Pelaku pencurian tersebut.
Dari informasi yang dirangkum media ini diketahui kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (21/1/2023) sekira Pukul 02.50 WIB, di depan ponsel SK Cell jalan Baru Lintas Duri Dumai RT 003 RW 004 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Kemudian Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pencurian pada Selasa (31/1/2023) sekira Pukul 01.00 WIB dengan tersangka, Heru Putu Wijaya alias Kanang (20) warga Jalan Swadaya KM.10 RT.001 RW.001 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan Surono alias Surya (36) warga Jalan Sukaramai kulim KM 010 RT 003 RW 011 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti diantaranya, 1 (satu) kotak handphone Realme C35 warna hitam. 1 (satu) handphone Realme C35 warna hitam ddan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna putih tanpa No Pol. serta 1 (satu) lembar kwitansi pembelian handphone Realme c35.
Kapolres Bengkalis yang disampaikan kepada sejumlah media melalui rilisnya menjelaskan saat itu pelapor terbangun dan mencari 1 unit handphone merk Realme c35 warna hitam yang sedang pelapor letakkan di sebelah bangku tempat pelapor tidur, kemudian pelapor menanyakan kepada saksi Bagas tetapi saksi bagas tidak mengetahuinya,
selanjutnya saksi Bagas melakukan pengecekan CCTV di toko ponsel tersebut, tepat pada Pukul 02.50 WIB saksi Bagas melihat di rekaman CCTV ada orang yang masuk ke dalam toko dan mengambil 1 unit handphone Realme c35 warna hitam, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna di proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 2.550.000 dan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, S.I.K, M.H melalui Kanit lidik 1 Satreskrim Polres Bengkalis IPTU Gogor Ristanto, S.Tr.K tentang maraknya pencurian handphone di wilayah hukum Polres Bengkalis, memerintahkan anggota opsnal BKO 125 untuk melakukan penyelidikan tentang perkara tersebut diatas, dan berdasarkan laporan polisi pencurian handphone diatas, kemudian pada Selasa (31/1/2023) sekira Pukul 00.30 WIB, team opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan 1 orang laki laki mengaku bernama Surono dirumahnya yang terletak jalan Sukaramai Gg Damai KM.10 kulim, dari tangan atas nama Surono berhasil diamankan 1 unit Hp merek Realme c35 warna hitam setelah di cek IMEI nya ternyata sama dengan Hp milik korban yang melapor dengan IMEI 865895066191492, 865895066191484, lalu dilakukan interogasi terhadap Surono dari hasil interogasi Surono memberitahukan kalau Hp Realme c35 warna hitam tersebut di beli dari Heru Putu Wijaya alias Kanang.
Kemudian sekira Pukul 01.00 WIB, team opsnal melakukan pengembangan ke rumah Heru Putu Wijaya alias Kanang, dari hasil pengembangan Heru Putu Wijaya alias Kanang berhasil diamankan dirumahnya di KM.10 kulim, lalu di lakukan interogasi terhadap Heru Putu Wijaya alias Kanang, dari hasil interogasi dia mengakui kalau telah melakukan pencurian di Duri 13 bersama Ari (DPO), lalu Heru Wijaya alias Kanang mengakui saat melakukan pencurian menggunakan sepeda motor honda vario warna putih tanpa no pol milik Charles Manurung alias Ales.
Selanjutnya sekira Pukul 03.00 WIB, team opsnal melakukan pengembangan kerumah Charles Manulang dan ditemukan 1 unit sepeda motor honda vario warna putih. Dari keterangan Heru Putu Wijaya alias Kanang mengakui kalau telah melakukan pencurian handphone di beberapa tempat diantaranya.
Di ponsel SK CELL yang di curi Hp Realme c35 warna hitam duri 13 terkam cctv melakukan pencurian bersama Ari (DPO).
Di SPBU KM.11 korban sopir tangki yang di curi Hp oppo a35s melakukan pencurian bersama Bombom (DPO)
Balai Raja pinggir korban sopir truk bawa sawit yang di curi vivo y12 melakukan pencurian bersama Andik (DPO)
Di SPBU KM 11 korban sopir mobil balak yang di curi Hp oppo a35s melakukan pencurian bersama Dimas (DPO)
Di kandis yang di curi Hp siomi 6A melakukan pencurian bersama Dimas (DPO)
Di simpang Geroga yang dicuri Hp oppo a15 melakukan pencurian bersama Maruli (DPO)
Di SPBU KM.16 TS korban sopir mobil box yang diambil Hp vovo Y 35 melakukan pencurian bersama Ari (DPO)
Di SPBU Duri 13 korban sopir mobil tangki CPO yang dicuri oppo a5s melakukan bersama Maruli (DPO)
Disimpang Sebanga korban sopir mobil CPO yang diambil Hp infinix melakukan bersama Maruli (DPO) dan Ari (DPO)
Disimpang Bangko korban sopir mobil gerobak bawa cangkang yang diambil oppo A77 melakukan pencurian bersama Dimas (DPO) dan Ari (DPO)
Di rantau bais korban sopir mobil Col disel muat kayu balak yang dicuri Hp vivo Y33 melakukan pencurian bersama Andik (DPO)
Di depan gate 2 korban sopir mobil tangki CPO yang diambil Samsung camera 2 di belakang melakukan pencurian bersama Surono
Di Balai raja korban sopir mobil bawa paket yang diambil Samsung J2 frime melakukan bersama Dimas (DPO)
Di KM.14 kulim korban sopir Grand Max muat getah yg diambil vivo a 35 melakukan pencurian bersama BOMBOM (DPO)
Di KM 16 kulim yang dicuri oppo a53 melakukan pencurian bersama Bombom (DPO)
Dibalai raja korban sopir Colt diesel muat sawit yang dicuri oppo a5s melakukan pencurian bersama Dimas (DPO)
Dari keterangan Heru Putu Wijaya alias Kanang temannya Ari (DPO) saat ini berada di kota medan untuk melaksanakan kuliah, sedangkan Bombom (DPO) dan Dimas (DPO) sudah dilakukan penggerebekan di kos nya dan tidak ada di tempat.
Setelah itu team opsnal membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.***(Amir).
Posting Komentar