Pemilik Sabu Dengan Barang Bukti 70,09 Gram, Tak Berkutik, Saat Ditangkap Polisi


 

Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Rambah Hilir meringkus Seorang Tersangka Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 70,09  Gram dan Dua Butir Pil Ekstasi, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wib. 


"Tersangka dengan inisial MA alias YU," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH, Sabtu (21/1/2023).


Lanjut Ipda Deby Azhar, Tersangka MA diamankan dengan  Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Ujung Gurap Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.


"Barang Bukti dari Tersangka berhasil kita amankan berupa Empat Paket diduga Narkotika jenis abu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening dengan Berat sekitar  70.09 Gram, Dua Butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi yang dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Unit Timbangan digital warna Hitam, Satu mangkok plastik warna Kuning," terangnya


"Kemudian, 10  pack plastik klip warna Putih Bening, Satu plastik merk Bawang yang berisikan plastik bening ukuran Besar, Satu Paketan atas nama Penerima inisial MA,di dalamnya berisikan 10 Pack Plastik klem ukuran Sedang, Satu Paketan Kosong atas nama penerima inisial  MA, Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Biru Tua dengan Nomor SIM Card 0813651995xx dan Uang sejumlah Rp 850.000," rincinya.


Penangkapan, Pelaku inisial MA, ketika  Kamis  (19/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, Team Polsek Rambah Hilir yang dipimpin langsung,  Kapolsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan dugaan TP Narkotika  di Dusun Ujung Gurap, Desa Rambah Hilir Timur.


Lanjutnya, Team, melakukan penyelidikan berawal dari informasi dari Masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika di salah satu Jalan ke Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat.


Pada saat, Team Polsek Rambah Hilir melintasi jalan masuk ke Kebun Kelapa Sawit milik Masyarakat yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.


Ketika itu, terlihat ada Dua  Laki-laki yang sedang berdiri di Jalan, melihat kedatangan Team secara spontan laki-laki tersebut melarikan diri kearah Kebun Kelapa Sawit.


"Team Polsek Rambah Hilir melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya," sebut Kapolsek.


Setelah dilakukan interogasi laki-laki tersebut mengaku bernama  berinsial MA serta baru pulang dari Kebun.


Selanjutnya, Team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sejumlah Uang di dalam Saku Celananya.


Dari, hasil interogasi selanjutnya Team Polsek Rambah Hilir melakukan pengecekan terhadap Pondok milik MA   di Dalam Kebun Kelapa Sawit dengan di dampingi pihak Pemerintah Desa setempat Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT.


Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam Pondok tersebut dan didapat beberapa bungkusan Plastik Klem Kosong, Paketan atas nama penerima  insial MA 


"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan di Luar Pondok Kebun, ditemukan  Empat Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening dengan berat  sekitar 70.09 Gram serta Barang Bukti lainnya, seperti yang uraikan sebelumnya," ungkap Deby Azhar.


"Untuk saat ini, Pelaku bersama Barang Bukti langsung diamankan ke Polsek Rambah Hilir, guna untuk proses selanjutnya,"  pungkas Deby Azhar 


Kembali, Kapolsek Ipda Deby Azhar, mengingatkan Masyarakat agar jangan bermain-main dengan Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Rambahhilir, apapun jenisnya, baik Sabu Ganja dan lainnya.


"Sebab komitmen, Bapak Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, bagi Pelaku Narkotika akan ditindak dengan tegas dan tak akan ada tawar-menawar menawar," tutupnya mengakhiri.


Sumber : Humas Polres Rohul

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama