Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Sempat diamankan Masyarakat, Personil Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu (Rohul) merespon cepat, menjemput Seorang Tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
"Identitas Tersangka berinisial RZ alias ZA," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH, Sabtu (14/1/2023).
Pria tersebut, Lanjut, AKP Yohanes, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teras Rumah Korban Lukman Nurhakim RT 002 RW 002 Desa Sikebau Jaya Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wib.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan Satu Unit Sepada Motor Merk Yamaha Vega ZR dengan No Pol BM 2076 MA, Satu Unit Honda Beat warna merah No Pol BM 5652 ZAQ, Satu Buku BPKB, Satu Lembar STNK,.dan Satu Kunci Kontak ," rincinya.
Kapolsek menguraikan kejadian Jum'at (13/1/2023) sekitar pukul 11.45 Wib telah datang Seorang Laki-laki melaporkan TP pencurian Sepeda Motor Satu Unit Sepeda Motor R2 Merk Yamaha Vega ZR Dengan No pol BM 2076 MA dengan No sin 5D9- 1801892 NO. RAN MH35D9205DJ801906 atas nama Lukman Nurhakim Warna Biru dan Tahun 2013
Dengan, kronologis Jum'at (13/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wib dibangunkan Istrinya memberitahu, Sepeda Motor diparkiran di Teras Rumah Korban RT002 RW002 Desa Sikebau Jaya telah diambil Orang. Kemudian korban, langsung mengejar Sepeda Motor yang dilarikan Pelaku, sambil teriak maling
Pelaku, meninggalkan Sepeda Motor tersebut di jalan dengan Kunci SPM tersebut telah rusak
Pelaku langsung melarikan diri ke arah Kebun Sawit, Korban dan warga mencari Pelaku di Kebun Sawit tersebut tidak ada jumpa.
Korban, melapor ke Polsek Rokan IV Koto guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 5.000.000, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rokan IV Koto.
Kemudian, Kamis (13/1/2023) sekitar pukul 04.00 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi telah diamankan Masyarakat Desa Sikebau Jaya Seorang laki-laki yamg mengaku bernama RZ diduga Pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sikebau Jaya
Selanjutnya, Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH tentang hal tersebut.
Kemudian, Kapolsek AKP Yohanes Tindaon SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menjemput Laki-laki tersebut yang telah diamankan di Kantor Desa Sikebau Jaya tersebut.
Sesampainya, Kanit Reskrim di Kantor Desa Sikebau Jaya tersebut langsung melakukan interogasi terhadap Laki-laki itu yang telah diamankan tersebut dan mengaku berinisial RZ.
Dari hasil interogasi tersebut, Pelaku yang melakukan pencurian Sepeda Motor tersebut bersama temannya yang berinisial AG (Melarikan diri)
"Selanjutnya Kanit Reskrim langsung membawa Pelaku pencurian Sepeda Motor tersebut ke Polsek Rokan IV Koto guna dilakukan proses hukum selanjutnya," tutur Yohannes.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e Jo 55, 56 KUH Pidana," pungkasnya mengakhiri
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun
Posting Komentar