Respon Cepat, Maling Sepeda Motor yang Diamankan Masa Dijemput Polisi


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Sempat diamankan Masyarakat, Personil Polsek Rokan IV Koto  Polres Rokan Hulu (Rohul) merespon cepat, menjemput Seorang Tersangka  dalam Dugaan Tindak Pidana (TP)  Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).


"Identitas Tersangka berinisial RZ alias ZA," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH, Sabtu (14/1/2023).


Pria tersebut, Lanjut, AKP Yohanes, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teras Rumah Korban Lukman Nurhakim RT 002 RW 002 Desa Sikebau Jaya Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wib.


"Barang Bukti yang berhasil diamankan Satu Unit Sepada Motor Merk Yamaha Vega ZR dengan No Pol BM 2076 MA, Satu Unit Honda Beat warna merah No Pol BM 5652 ZAQ, Satu Buku BPKB, Satu Lembar STNK,.dan Satu  Kunci Kontak ," rincinya.


Kapolsek menguraikan kejadian Jum'at  (13/1/2023) sekitar pukul 11.45 Wib telah datang  Seorang  Laki-laki melaporkan TP pencurian Sepeda Motor Satu  Unit Sepeda Motor R2 Merk Yamaha Vega ZR Dengan No pol BM 2076 MA dengan No sin 5D9- 1801892 NO. RAN MH35D9205DJ801906 atas nama  Lukman Nurhakim Warna Biru dan Tahun 2013 


Dengan, kronologis Jum'at (13/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wib dibangunkan Istrinya memberitahu, Sepeda Motor  diparkiran di Teras Rumah Korban RT002 RW002 Desa Sikebau Jaya  telah diambil Orang. Kemudian korban, langsung mengejar Sepeda Motor yang dilarikan Pelaku, sambil teriak maling 


Pelaku, meninggalkan Sepeda Motor tersebut di jalan dengan Kunci SPM tersebut telah rusak


Pelaku langsung melarikan diri ke arah Kebun Sawit, Korban dan warga mencari Pelaku di Kebun Sawit tersebut tidak ada jumpa.


Korban, melapor ke Polsek Rokan IV Koto guna penyidikan lebih lanjut.


Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 5.000.000, kemudian melaporkan peristiwa  tersebut ke Polsek Rokan IV Koto.


Kemudian, Kamis (13/1/2023) sekitar pukul 04.00 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi telah diamankan Masyarakat Desa Sikebau Jaya  Seorang  laki-laki yamg mengaku bernama RZ  diduga Pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sikebau Jaya


Selanjutnya, Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH  tentang hal tersebut.


Kemudian,  Kapolsek AKP Yohanes Tindaon SH  langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menjemput  Laki-laki tersebut yang telah diamankan di Kantor Desa Sikebau Jaya tersebut.


Sesampainya, Kanit Reskrim di Kantor Desa Sikebau Jaya tersebut langsung melakukan interogasi terhadap Laki-laki itu yang telah diamankan tersebut dan mengaku berinisial RZ.


 Dari hasil interogasi tersebut, Pelaku yang melakukan pencurian Sepeda Motor tersebut bersama temannya yang berinisial AG (Melarikan diri)


"Selanjutnya Kanit Reskrim langsung membawa Pelaku pencurian Sepeda Motor tersebut ke Polsek Rokan IV Koto  guna dilakukan proses hukum selanjutnya," tutur Yohannes.


"Tersangka dijerat dengan  Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e Jo 55, 56  KUH Pidana," pungkasnya mengakhiri


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama