Kampar, (potretperiatiwa.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar - Riau akhirnya menutup paksa tempat penyelenggaraan Pasar Malam yang berada di Dusun Sungai Lintang, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar - Riau, Senin (9/1/2023).
Penutupan pasar malam tersebut dilakukan Tim Satpol PP karena kegiatan yang digelar tersebut tidak mengantongi izin.
Plt Kasat Pol PP Kampar Ahmad Zaki, MM dalam rilis resmi di akun sosial Kehumasan Satpol PP Kampar mengatakan, Penghentian kegiatan pasar malam ini karena tidak memiliki izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
” Tidak memiliki izin, makanya kami berhentikan sesuai aturan yang ada ” ujarnya
Plt Kasat Pol PP meminta kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan pasar malam sampai pengelola mengatongi izin.
” Kita berhentikan segala kegiatan Pasar malam, sampai pihak pengelola mengantongi izin ” ucap Zaki.
Sumber : Kehumasan Sat Pol PP Kampar
Posting Komentar