Tak Kantongi Izin, Kegiatan Pasar Malam Ditutup Paksa ?


 

Kampar, (potretperiatiwa.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar - Riau akhirnya menutup paksa tempat penyelenggaraan Pasar Malam yang berada di Dusun Sungai Lintang, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar - Riau, Senin (9/1/2023).


Penutupan pasar malam tersebut dilakukan Tim Satpol PP  karena kegiatan yang digelar tersebut tidak mengantongi izin.


Plt Kasat Pol PP Kampar Ahmad Zaki, MM dalam rilis resmi di akun sosial Kehumasan Satpol PP Kampar mengatakan, Penghentian kegiatan pasar malam ini karena tidak memiliki izin kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.


” Tidak memiliki izin, makanya kami berhentikan sesuai aturan yang ada ” ujarnya 


Plt Kasat Pol PP meminta kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan pasar malam sampai pengelola mengatongi izin.


” Kita berhentikan segala kegiatan Pasar malam, sampai pihak pengelola mengantongi izin ” ucap Zaki.


Sumber : Kehumasan  Sat Pol PP Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama