Bengkalis, (potretperistiwa.com) - Seoang pemuda berinisial JI (LK 30) diciduk Rssprim Polres Bengkalis setelah ketahuan mencuri kendraan bermotor yang terpantau rekaman CCTV.
Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M. REZA, SIK, MH menjelaskan, Pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 13.15 WIB, Zulfitli (19) (Korban) tiba ditempat kerja di jalan Yos Sudarso Bengkalis Kota Kabupaten Bengkalis, dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha Jupitir Mx 135 cc dengan nomor polisi : BM 4161 DO, Merek/Type : Yamaha, Warna : Hitam Silver, No. Rangka : MH32S60016K036889, No. Mesin : 2S6-037337, atasnama H. Irwanto dan memarkirkan nya di sebelah Bengkel tempat korban bekerja.
Kemudian setelah pukul 15.30 WIB, Korban disuruh oleh bosnya untuk membeli gorengan ke kedai depan dekat tempat kerjanya, lalu setelah korban keluar dari tempat kerja nya, ke depan dan melihat ke sebelah Bengkel dimana korban memarkirkan sepeda motor nya ditemukan sudah tidak ada lagi, sepeda motor korban diparkiran sebelah Bengkel tersebut.
Untuk memastikan kemudian korban melihat CCTV bengkel tersebut dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban ke arah jalan Sudirman. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan Laporan Polisi Model B Nomor : LP/B/8/I/2023/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 17 Januari 2023. Team Opsnal Polres Bengkalis, Berdasarkan perintah Kasat Reskrim AKP M. Reza, SIK, MH melalui Kanit Pidum IPTU Gogor Ristanto S.Tr.K ., Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap di Duga Pelaku, Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk Rekaman CCTV di TKP.
Setelah diketahui,Jumadi (30) (pelaku) berada di rumah kakak kandung di Jalan Pedekik Gang Sejahtera, Desa. Pedekik Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Pada tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan di rumah Kakak Kandung pelaku di Jalan Pedekik Gg Sejahtera, Desa. Pedekik Kec. Bengkalis, Kab.Bengkalis.
Saat itu Jumadi berada di dirumah kakak kandung pelaku sedang makan. Ketika dilakukan interogasi terhadap 5 Jumadi, mengakui perbuatannya. Setelah itu pelaku menunjukkan tempat menyembunyikan sepeda motor curian tersebut disimpannya di gudang belakang rumah kosong di jalan Yos Sudarso, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis. dan Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.***
Posting Komentar