Pekanbaru, (Potretperistiwa.com) - Meskipun pemerintah provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan status siaga darurat Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 November mendatang. Namun, hingga saat ini, baru dua kabupaten/kota di Riau yang sudah menetapkan status serupa, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.
Kepala pelaksana (Kalaksa) BPBD Riau M Edy Afrizal mengatakan, dengan ditetapkannya status siaga darurat Karhutla tingkat kabupaten/kota, maka nantinya koordinasi akan lebih mudah dilakukan. Karena posko-posko pengendalian Karhutla sudah didirikan.
"Meskipun Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla, namun kami juga minta pemerintah kabupaten/kota juga menetapkan status serupa agar memudahkan dalam hal koordinasi penangangan bencana Karhutla," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk membantu proses pencegahan dan pengendalian Karhutla di Riau. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat permintaan bantuan helikopter ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami sudah mengajukan bantuan helikopter 10 unit untuk patroli dan juga water boombing. Untuk kapan dikirimkan ke Riau kami masih menunggu informasi selanjutnya," ujarnya.
Selain helikopter untuk water boombing, pihaknya juga mengajukan bantuan untuk Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC).
TMC menurutnya penting dilakukan, karena berdasarkan prediksi BMKG stasiun Pekanbaru, pada akhir Februari ini Riau sudah memasuki musim kemarau.
"Untuk TMC juga sudah kami ajukan, realisasinya juga masih menunggu informasi dari pemerintah pusat. Intinya segala upaya pencegahan terjadinya Karhutla terus dilakukan," sebutnya.
Hingga saat ini, masih ada 10 kabupaten/kota di Riau yang belum menetapkan status siaga darurat Karhutla.
Di antaranya Kabupaten Kuansing, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.**
Posting Komentar