2 Notaris Pekanbaru dan Pengacara Senior Riau akan Dipidanakan oleh Paralegal Jakarta


Pekanbaru, (potretperistiwa.com) - Gagal menghadirkan para penggugat dalam sidang mediasi di PN Bangkinang, seorang pengacara senior Riau, adv. SDR terancam dipidanakan oleh seorang Paralegal dari Jakarta, Dilly Wibowo, yang mewakili dirinya sendiri sebagai Tergugat. DW juga berencana akan memproses hukum untuk mempidanakan 2 orang notaris para Penggugat dalam perkara Gugatan perdata antara keluarga Pengusaha sawit 800 ha dengan para keponakannya sendiri.


"Saya menduga ada permainan dalam perkara ini. Sudah jelas Hakim Mediator memperingatkan Kuasa Hukum para Penggugat agar menghadirkan kliennya hari ini, malah dengan santainya pengacaranya bilang, pertemuan berikutnya saja mereka akan hadir." Jelas DW dalam konpers seusai mediasi Kamis, 9 Februari 2023 kemarin. DW menduga pihak penggugat sengaja mengulur waktu untuk menghabiskan 30 hari mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016.


Kasus ini bermula dari gugatan seluruh keluarga dan menantu Pengusaha Sawit 800 ha yang juga pemilik Masjid Ungu di kawasan Garuda Sakti, Pekanbaru, yang menggugat keponakannya sendiri atas permasalahan hak waris.


"Bude saya itu orang baik, tapi jadi blunder dan malah terjebak melakukan perbuatan pidana bersama adik kakak kandung saya dan secara terang - terangan diuraikan dalam gugatan perdata tersebut" ucap DW menjelaskan.


"Saya menduga ini adalah ulah menantunya sendiri AD yg juga pejabat senior di PTPN V dan Pengacaranya SDR untuk menguasai lahan 2 ha milik orang tua saya yang diduga menjadi TKP tindak pidana yg dilakukan oleh istri dan mertuanya sendiri" lanjutnya.


DW merasa heran, bahwa dalam resume perkara dan penawaran perdamaian yg diajukan oleh pengacara senior di Riau tersebut, isinya sama persis dengan petitum yang ada didalam gugatan. "Ini kan berarti mereka sengaja ingin melanjutkan persidangan, sedangkan dia sendiri seharusnya paham hukum bahwa klien mereka diduga terancam pidana 264 KUHP tentang pemalsuan informasi dalam Akta otentik oleh pejabat Notaris di kawasan Senapelan, Pekanbaru" ulas DW. " Delapan tahun lho hukuman nya.. bisa dikenakan tahanan. masa saya harus mempidanakan dan memenjarakan keluarga saya sendiri..?" ucapnya keheranan.


DW merasa heran, seharusnya seorang Kuasa Hukum itu juga berfungsi sebagai Penasehat Hukum untuk kliennya, agar tidak melanggar hukum. Tapi yang terjadi malah para Penggugat melakukan tindak pidana, dan diduga atas arahan dari Pengacaranya sendiri. "Keluarga bude saya itu buta hukum, masa bisa melakukan hal seperti itu dengan didampingi oleh pengacaranya." ujarnya heran. 


Bahkan para Penggugat sampai mengeluarkan biaya besar untuk menguasai lahan 2 ha milik alm.  ayahnya tsb. "Saya dapat informasi dari dalam, kabarnya mereka bayar pengacara saja sudah habis 350 jt, belum biaya - biaya lainnya. Kan aneh, sementara dalam gugatan, lahan orang tua saya hanya dinilai seharga 100 juta per ha." terangnya.


Dalam pertemuan Mediasi hari itu, pengacara penggugat menjelaskan kepada Hakim Mediator bahwa 7 orang keluarga kliennya menggugat DW dan saudara kandungnya untuk memaksa DW menerima pemberian hak waris berupa sertifikat tanah dan uang tunai hasil panen yang masih ditahan oleh para penggugat. Mereka menyebutkan harta waris milik orangtua DW hanya 18 hektar kebun sawit dari 20 ha awalnya, karena yang 2 hektar sudah dijual secara lisan oleh mendiang ibu DW. 


Mereka diduga mempengaruhi kakak dan adik DW untuk membuat Akta Notaris pernyataan jual beli dari alm. Ibunya kepada AD selaku penggugat VII sekaligus menantu Hj. Smm, kakak kandung ibu para tergugat. Lalu pada saat yang sama, sekaligus membuat akta Notaris kuasa menjual kepada AD, tanpa sepengetahuan DW yang juga sbg ahli waris. "Lalu setelah mereka mendapatkan Akta Notaris yang diduga palsu tersebut, mereka malah menggugat saya dan adik kakak saya" ulas DW. 


Saat ditanya apakah DW akan melakukan langkah hukum terkait masalah ini, DW menegaskan "Kita lihat minggu ini. Kalau mereka masih sembunyi dan tidak mau bertemu langsung dengan saya, saya akan MPD kan 2 notaris ini dan pidanakan mereka setelah ada sanksi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Pekanbaru." tegas DW. "Dan kalau mediasi ini gagal, maka Pengacara mereka juga akan saya gugat, karena ada dugaan terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut." lanjutnya.


Diketahui setelah dikonfirmasi ke rekan2 pengacaranya, didapatkan informasi bahwa SDR diduga sudah tidak lagi menjadi anggota Organisasi Advokat Peradi, meskipun beliau menjadi advokat melalui PKPA Peradi. "Saya tidak bisa mengadukan dugaan pelanggaran kode etik SDR ke OA Peradi, karena dia sudah mendirikan OA sendiri sebagai Ketua DPN nya. Ya sudah, saya gugat saja, karena saya punya bukti kuat. Presiden saja bisa digugat kok. Tidak ada manusia termasuk Hakim pun yang kebal hukum di Negara ini." jelasnya melanjutkan.


Saat ditanya oleh media apakah DW juga akan mengadukan keluarga para penggugat yang masih saudaranya sendiri, DW menegaskan bahwa tidak hanya para tergugat yg akan dipidanakan di Polda Riau, tetapi semua yang terlibat, termasuk 2 menantu dan 2 keponakan Hj. Smm terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan dan ikut dalam pemufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum.


"Bahkan adik kakak kandung saya pun akan saya LP kan juga nanti, kalo mereka masih nekat berkhianat dan memfitnah alm. ibu kami." tegasnya.


DW menceritakan juga pada saat dimediasi oleh Hakim Mediator kenapa tidak mau menerima saja pemberian dari para penggugat, DW menjelaskan bahwa sebenarnya selama 1 tahun lebih perjuangannya ini untuk meminta hak-hak para ahli waris orang tua nya yang masih mereka tahan. "Bahkan sejak Mei 2022 mereka diduga menipu saya dengan surat resmi manajemen bahwa kebun sawit orang tua kami dihentikan pengelolaannya dan tidak memberikan hasil panen setiap bulannya sampai sekarang." jelas DW.


Tapi dalam surat gugatan tsb, mereka mencantumkan akan memberikan SHU hasil panen tertahan sejak mei 2022, karena DW mendapatkan bukti di lokasi bahwa kebun milik ortu kami masih tetap dipanen. DW merasa bahwa diduga para penggugat bersama 2 adik kakaknya berusaha untuk memiskinkan dirinya agar menyerah dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. 


Diketahui bahwa DW sudah  tinggal di Pekanbaru selama 5 bulan terpisah dengan istri dan anak - anaknya di Surabaya untuk meminta hak-hak nya tersebut diserahkan secara kekeluargaan, dan sempat diserahkan didepan Notaris LG, SH. yang berkantor di kawasan Sukajadi, Pekanbaru. "Tapi akad tersebut dibatalkan sepihak oleh AD dan sertifikat yang sudah diserahkan kepada kami diambil kembali dari kantor Notaris." jelasnya. Menurut DW, pihaknya telah melayangkan surat permohonan keberatan dan somasi kepada Notaris tsb, tapi tidak ada respon. "Masa hanya karena biaya bikin akta notaris yg hanya 2 jt an saja, Notaris berani mempertaruhkan nama baiknya di Majelis Pengawas Daerah Notaris Pekanbaru..?" ujarnya keheranan. 


"Saya menduga notarisnya berpihak dan 'masuk angin' dalam kasus ini." lanjutnya.


Setelahnya, DW berusaha secara persuasif mendatangi rumah masing - masing para penggugat, tapi mereka malah mengusir dan  memerintahkan anak buahnya di perkebunan untuk menyerang dan menyeret DW keluar dari rumah kediaman AD dan juga Hj.Smm. "Bahkan terakhir saya ditarik paksa sampai masuk parit kebun sawit didepan rumah beliau saat mencegat mobil Alphard Hj.Smm demi agar bisa bertemu beliau" ujarnya sambil memperlihatkan video rekaman pengeroyokan tersebut.


Bahkan, lanjut DW, mereka berusaha memperalat perangkat desa untuk mengusir DW dari rumah kontrakannya di KM.7 Garuda Sakti, Tapung, Kab Kampar.


"Jadi, kalo pengacaranya bilang saya menolak pemberian mereka, itu fitnah. Sekarang saya malah hadir mediasi berharap untuk mendapatkan apa yg mereka tulis didalam gugatan tsb. Nyatanya para Penggugat tidak hadir. Ini kan mempermainkan saya namanya." keluh DW kepada media.


DW juga mengisyaratkan akan ada kasus besar yang akan melibatkan negara dalam hal ini Kejaksaan dan Kementrian Pertanian, juga Ditjen Pajak. "Tunggu saja, kalo mereka menghindari proses mediasi ini utk membuat saya semakin menderita, saya akan gugat balik mereka semua, lalu pidanakan mereka dan laporkan dugaan penggelapan uang negara." 

ungkap DW.


Tidak main-main, DW berencana akan mengajukan gugatan balik atau rekonvensi kepada para tergugat dan juga tergugat lainnya dengan angka yang fantastis saat ditanya oleh awak media berapa nilai gugatannya.


"75M, ganti kerugian materiil dan immaterial sesuai pasal 1365 KUHPer..!" jawab DW tegas.


"Mereka sudah memisahkan saya dengan anak istri, membuat rumah tinggal saya roboh, memiskinkan saya secara berjamaah, memfitnah saya dalam persidangan di Bekasi, mengadu domba saya dengan istri dan keluarga saya, mempersekusi dan mempermalukan saya didepan umum, menganiaya saya secara fisik dan verbal, mereka harus bertanggung jawab untuk itu jika mereka menghindari proses mediasi ini..!" lanjutnya tegas.


Kasus ini mengingatkan akan istilah cicak lawan buaya, karena DW sendirian tanpa kemampuan modal melawan keluarga Pengusaha sawit 800 ha yang kaya raya dan berpengaruh di Pekanbaru. Saat ditanya apakah yakin sebagai cicak bisa mengalahkan mereka, DW dengan tegas menjawab "Saya membela hak dan kehormatan alm. Ibu saya. Allah dan para malaikatNya lah pelindung saya. Ini Jihad Fii Sabilillah, dan Syahid jika saya harus mati memperjuangkan hak dan kehormatan keluarga orangtua saya. Saya yakin dengan segudang bukti - bukti yang sudah saya persiapkan, Majelis Hakim tidak akan berani bermain-main dalam menjatuhkan putusan." tegasnya mantap.


DW bertekad akan memperjuangkan haknya sampai tingkat Kasasi. "Mereka mau banding, kasasi bahkan PK sekalipun, saya akan layani. Saya tidak punya apa2 pun bisa bertahan 5 bulan di Pekanbaru ini meski terpaksa mengemis - mengemis ke sahabat - sahabat saya di Jakarta dan Surabaya. Bahkan di grup WA para advokat jakarta pun mereka  menggalang dana untuk membantu saya. "Allah  yang menjamin saya disini dan saya boleh mengemis, karena status saya adalah Ibnu Sabil, musafir fii sabilillah yang kehabisan bekal." ungkap DW sambil memperlihatkan isi grup WA nya. "Mereka akan menghabiskan banyak Uang, waktu dan beban psikologis hanya untuk menyelamatkan gengsi mereka. Belum lagi kalo sudah masuk ranah Pidana nya." tegasnya kembali.


Saat ditanya kapan akan melaporkan pidananya, DW menjawab "kita tunggu respon mereka 1 minggu ini. Mereka masih keluarga saya semua. Saya berharap terjadi mediasi keluarga sebelum jadwal mediasi 2 minggu lagi." pungkasnya.


Sementara itu sampai berita ini diterbitkan Redaksi pengacara senior berinisial adv. SDR dan para disebutkan dalam pemberitaan belum dapat dikonfirmasi. Sejauh mana perkembangan pemberitaan ini akan dipantau Tim Media Potretperistiwa.com***(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama