Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 3,69 Gram.
"Tersangka SU alias Harto, dengan tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandar Selamat KM 24 RT/RW 002/001 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (6/1/2023).
"Sedangkan, Barang Bukti berupa Enam Paket Narkotika jenis Sabu dengan sekitar 3,69 Gram, Satu Dompet warna Kuning, Satu Mancis, Satu Unit Handphone Merk Hammer warna Hitam, Satu Pack plastik klip warna Putih Bening dan Satu Plastik klip warna Putih Bening," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba, menerangkan Rabu 1 Februari 2023 Personilnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Bandar Selamat KM 24 Desa Mahato.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Ronaldo melakukan penangkapan terhadap Terlapor yang berinisial SU.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SU ditemukan Barang Bukti seperti yang uraikan sebelumnya," kata AKP Riza.
"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap SU Alias menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya, atas hal ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas Riza mengakhiri.***(Hms/Robby).
Posting Komentar