Kelabui Petugas, Pelaku Bungkus 'Barang Haram' Pakai Uang Pecahan Dua Ribu


Kampar, (potretperistiwa.com) - Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, uniknya  untuk mengelabui petugas pelaku membungkus 'barang haram' tersebut dengan uang pecahan dua ribu. 


Pelaku adalah NF (30) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/2/2023) sekira Pukul 22.00 WIB. 


Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu, HP samsung lipat, satu paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu, 4 paket kecil yang dibungkus dengan uang lipatan Rp.2000 - yang berisikan Kristal diduga sabu-sabu. 


Penangkapan pelaku ini berawal saat Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rimba Beringin sering terjadi peredaran Narkoba. 


Usai Terima laporan tersebut, unit reskrim Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar dicurigai pelaku dan langsung di lakuakn penangkapan di rumahnya di Desa Rimba Beringin. 


Maka dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan padanya 1 (satu) paket sedang dan 1 paket kecil yang berjumlah 4 paket kecil yang dibungkus uang pecahan Rp.2000,- yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. 


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat. 


"Kini pelaku sudan dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung Hulu guna diproses lebih lanjut. Dan pelaku juga sudah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika"tegas Nurman. 


Sumber : Humas Polres Kampar

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama